Khusus bagi industri fintech, kata Zudan, di mana memiliki risiko tinggi pinjaman fiktif, mengingat proses identifikasi konsumen dilakukan secara jarak jauh, pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP-el ini merupakan suatu kemajuan besar.
Diharapkan hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat mencegah peminjam fiktif sehingga dapat memajukan industri yakni memperkuat peranannya dalam menyalurkan pinjaman ke masyarakat yang belum terakses lembaga jasa keuangan.
“Dengan kerja sama ini akan dapat mencegah kejahatan, mencegah data masyarakat tidak digunakan orang lain dan mencegah kerugian yang lebih besar dari lembaga fintech karena peminjam menggunakan data orang lain,” ujar Zudan.
Fintech Wajib Berijin OJK
Adapun persyaratan dan tata cara untuk bisa mendapatkan hak akses verifikasi data kependudukan secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan (Permendagri No. 102 Tahun 2019).
“Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat keterangan izin usaha dan adanya rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha bagi badan hukum Indonesia,” tandasnya.
- Mendagri Minta Gubernur Sulsel Perkuat Ekonomi dan Keamanan Daerah
- KPPU Temui Mendagri Tito Karnavian, Bahas Apa Ya?
- Di Hadapan Mendagri, Pj Gubernur Inflasi di Sulsel Terbaik di Indonesia
- Ketua DPRD Sulsel Kirim Surat Penyampaian Terkait Calon Pj Gubernur Sulsel ke Mendagri
- Gubernur Sulsel Dampingi Mendagri Lepas Anti Mager 10 Tahun PKH
Ketiga perusahaan fintech peer-to-peer lending yang mendapatkan hak akses verifikasi data kependudukan ini telah mendapatkan izin untuk beroperasi beserta rekomendasi tertulis dari lembaga negara yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Apabila belum memiliki izin dari OJK maka tidak akan diberikan kerja sama,” tegas Zudan.
Selain itu setiap perusahaan yang bekerjasama wajib menjaga kerahasiaan data kependudukan.
Dalam setiap perjanjian kerja sama selalu dituangkan kewajiban untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data serta tidak dilakukannya penyimpanan data kependudukan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sudah mewanti wanti agar seluruh Lembaga pengguna selain mematuhi semua peraturan perundang-undangan (rule of law) juga harus mematuhi ketentuan yang terkait dengan hak privacy atau hak privat masyarakat terkait dengan perlindungan rahasia data pribadi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
