Penyebab Majelis Hakim Tunda Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Habib Rizieq

Penyebab Majelis Hakim Tunda Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Habib Rizieq

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan Habib Rizieq Shihab. 

Alasannya, sidang yang digelar secara virtual terkendal gangguan sinyal internet.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Jumat 19 Maret 2021 pekan ini.

“Dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret, 2021 jam 09.00 WIB,” kata Suparman dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021.

Mengutip suaracom, jaringan terkini.id, disebutkan Suparman lantas menyatakan tidak bisa menerima permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta persidangan tetap dilanjutkan hari ini.

Baca Juga

Pertimbangannya, lantaran suara jalannya persidangan tidak terdengar jelas oleh Habib Rizieq yang mengikuti persidangan virtual dari Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

“Permintaan jaksa tidak bisa kita lanjutkan karena suara tidak terdengar dengan jelas, ini akan diperbaiki dengan teknisi,” jelasnya.

Protes Dirugikan

Habib Rizieq sebelumnya mengaku rugi apabila mengikuti jalannya persidangan secara virtual. Sehingga dia meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat menghadirkan dirinya secara langsung di persidangan.

“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan penasihat hukum saya minta dihadirkan di persidangan,” kata Habib Rizieq dalam persidangan.

Selaku terdakwa kasus kerumunan dan tes swab, Habib Rizieq merasa rugi menjalani persidangan secara virtual karena mengaku tak mendengar secara jelas jalannya persidangan. Hal itu ditengarai gangguan signal.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.