Penyebar Video Muhammad Kace Bisa Dijerat UU ITE, Said Didu: Ya Allah Selamatkan Negeri Kami!

Penyebar Video Muhammad Kace Bisa Dijerat UU ITE, Said Didu: Ya Allah Selamatkan Negeri Kami!

Dzul Fiqram Nur
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Belakangan ini, publik dihebohkan dengan pemberitaan tentang seorang Youtuber bernama Muhammad Kace yang kerap melontarkan pernyataan kontroversial terkait agama Islam.

Melansir CNN, salah satu videonya yang kontroversi adalah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW.

“Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barang kali benar, tapi apakah nyimpang dari Al Qur’an, ya. Kenapa? Karena Qur’an tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Al-Quran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil,” ucap Muhammad Kace dalam video tersebut.

Terkait hal itu, masyarakat diminta untuk tidak membagikan ulang video-video tentang konten YouTube Muhammad kace.

Bahkan, Polri mengingatkan jeratan Pasal UU ITE bagi penyebarannya.

Baca Juga

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko. Ya bisa (Dijerat Pasal UU ITE),” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 24 Agustus 2021.

Menurut Ahmad, video tersebut bisa memecah belah kelompok tertentu dan diduga menghina agama Islam. Sehingga, penyebaran juga berpotensi melanggar hukum.

Meskipun demikian, Polri masih tetap fokus dalam penyelidikan siapa yang membagikan video kontroversi tersebut di YouTube.

“Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan,” ujarnya.

Atas hal tersebut, eks Menteri BUMN, Said Didu menanggapi pemberitaan tersebut.

“Waduh. Kok jadi begini? Ya Allah selamatkan negeri kami,” cuit Said Didu, Selasa, 24 Agustus 2021.

Beberapa warganet terlihat memberikan komentar pada cuitan tersebut.

“Pantas rezim menunjuk Kapolri bukam dari muslim. Supaya gampang bagi pengikut dajjal macam kece untuk melecehkan muslim,” komentar Mulyawi.

“Cuma di negeri Wijokland. Yang lapor kemalingan, ditangkap. Dan malingnya bisa bebas,” komentar SatirSquad.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.