Terkini.id, Parepare – Semua SKPD lingkup Pemerintah Kota Parepare diminta segera menerapkan sistem absensi menggunakan aplikasi Jibble. Bahkan, pemberlakuan absensi berbasis online ini sudah harus efektif per 1 September 2020, hari ini.
Aplikasi absensi online tersebut berlaku kepada semua pegawai di SKPD baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS.
“Jadi sistem absensi aplikasi jibble ini sudah harus efektif diterapkan per 1 September 2020. Dan berlaku untuk semua pegawai PNS maupun non PNS,” ungkap Zulkarnaen, Sekretaris Bappeda Parepare, Selasa, 1 September 2020.
Kasubag Kepegawaian Bappeda Parepare, Alimuddin mengatakan, absensi aplikasi Jibble ini sudah disosialisasikan dalam Rakernis Kepegawaian yang diadakan BKPSDMD Parepare, belum lama ini.
“Ini menjadi kebiasaan baru yang harus diterapkan di semua SKPD. Output dari aplikasi ini adalah kinerja dan kedisiplinan pegawai,” kata Alimuddin.
- Pemberdayaan Perempuan Dimulai dari Mengenali Diri, Ini Misi Rezki Radhiya Usman sebagai Personal Power Coach
- Kontraktor Pemkab Lutim Arlan Tersangka Kasus Penipuan Rp280 Juta
- Halal Bihalal KMB Sulsel, Teguhkan Nilai "Maja Labo Dahu" di Perantauan
- Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
- 12 Coach Profesional Resmi Diluncurkan di Makassar, Hadirkan Pengalaman Coaching Langsung untuk Publik
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan, meski kondisi pandemi yang masih belum terbendung, namun kinerja dan kedisiplinan pegawai harus tetap menjadi perhatian.
“Penerapan absensi online menggunakan Jibble ini dapat meneropong pegawai-pegawai kita yang tidak disiplin dan malas. Corona bukan alasan membuat kita harus malas karena kita adalah pelayan masyarakat,” tegas Wali kota Parepare dua periode ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
