Terkini.id, Makassar – Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menjelaskan bahwa di luar dari usaha yang menyediakan bahan pokok dilarang beroperasi saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBBl).
“Semua dilarang kecuali toko yang menyediakan kebutuhan pangan. Kalau ada yang buka langsung kita tutup. Begitu pun kalau ada pengunjung yang datang langsung kita suruh pulang,” kata dia kepada terkini.id, Kamis, 23 April 2020.
Dia mengatakan, saat pemberlakuan PSBB, tak ada lagi toleransi terhadap yang melanggar. Waktu uji coba PSBB sudah cukup memberi informasi dan imbauan kepada masyarakat.
Dia mengatakan, bila ada toko yang dikecualikan selain dari yang menyediakan bahan pokok justru akan menimbulkan persoalan baru.
“Kalau satu diizinkan pasti semua mau buka. Padahal kita ingin membatasi pergerakan orang,” ungkapnya.
Menurut Ismail, yang boleh keluar rumah saat PSBB hanya yang memiliki kepentingan mendesak. Seperti hendak makan dan aktivitas yang sangat penting.
“Di luar dari itu, semua dilarang,” kata dia.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, Ismail menyebut pihaknya bakal bertindak tegas pada pelanggar.
“Artinya tidak patuh pada aturan pemerintah,” pungkasnya.
Tidak Sesuai Dengan Isi Perwali
Pernyataan Juru Bicara Ismail Hajiali ini bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Makassar terkait pelaksanaan PSBB.
Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Perwali No 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku mulai 24 April 2020.
Pasal 8 ayat 1 menyebut jenis pelaku usaha yang boleh beroperasi saat PSBB. Adapun sektor yang telah ditetapkan untuk tetap beroperasi, antara lain:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, dan minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi, media cetak, elektronik, dan online
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari
Sementara, pasal 8 ayat 3 mengatur kewajiban tentang kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran, rumah makan, atau usaha sejenis.
a. Dapat diambil hanya untuk dibawa pulang, dibawa melalui pemesanan, dan atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar
b. Menjaga jarak antrean berdiri atau duduk dengan jarak paling dekat 1 meter antar pelanggan
c. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan untuk proses pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan
d. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan atau penjepit makanan untuk kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian
e. Memastikan kecukupan proses instalasi dalam pengolahan makanan yang sesuai standar
f. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan
g. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun untuk pelanggan dan pegawai
h. Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
i. Mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai petunjuk keselamatan dan kesehatan kerja.
Khusus, Pasal 12 menjelaskan soal pemenuhan kebutuhan pokok, adapun poinnya sebagai berikut:
(1) Pemenuhan kebutuhan pokok meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan atau pengiriman:
a. Bahan pangan atau makanan atau minuman
b. Energi
c. Komunikasi dan teknologi informasi, media cetak, media elektronik dan media online
d. Keuangan, perbankan dan sistem pembayaran; dan atau
e. Logistik
(2) Pemenuhan kebutuhan sehari-hari disetujui dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, diterbitkan:
a. penyediaan barang retail di:
1. Pasar rakyat
2. Toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di tengah perbelanjaan; atau
3. Toko atau warung kelontong
b. Jasa pemulihan (binatu)
(3) Kegiatan pemenuhan kebutuhan sehari-hari disetujui pada ayat (2) huruf a dan b dibatasi jam operasional mulai jam 07.00 Wita sampai dengan jam 21.00 Wita
(4) Dalam memenuhi pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud atas ayat (1) dan ayat (2), para pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan terkait kegiatan berikut:
a. Mengutamakan pemesanan barang secara daring atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar
b. Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen dengan meningkatkan harga barang
c. Melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha
d. Mlakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan pelanggan yang memasuki pasar atau toko serta memastikan karyawan yang sedang bekerja tidak mengalami demam ringan atau sakit.
e. Menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen (jarak fisik) yang datang ke pasar atau toko paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
f. Melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas mencuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan perusahaan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
