Terkini.id, Makassar – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar Siswanto Wahab keberatan dengan tudingan terhadap tenaga kesehatan yang disebut menjadikan Covid-19 sebagai lahan bisnis.
“Kami keberatan dengan segala ujaran kebencian, fitnah serta ancaman kepada Tenaga Kesehatan dalam bentuk apapun. Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang wenang terhadap tenaga kesehatan,” kata Siswanto, saat konferensi pers di Graha IDI, Makassar, Senin, 8 Juni 2020.
Menurut Siswanto, pihaknya telah berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).
Untuk itu, IDI mendesak Polda Susel untuk menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai Undang-undang yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian, fitnah, ancaman, dan berita tidak benar dalam bentuk apa pun.
Serta mendesak Pemprov untuk bertindak tegas dalam menyikapi ujaran kebencian, fitnah, serta ancaman yang ditujukan kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun.
“Kami meminta Pemprov Sulsel secara aktif memberi edukasi kepada masyarakat berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan RI,” tegas Siswanto.
Ia juga meminta aparat dan pemerintah mendukung perjuangan seluruh tenaga kesehatan yang telah melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami juga mendesak Pemerintah, TNI dan Polri menjamin keamanan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan tugasnya baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Saat pandemi seperti ini, kata Siswanto, pihaknya mengharapkan kepada semua elemen masyarakat untuk bersama-sama bahu membahu melawan Covid-19.
Siswanto Wahab mengatakan, seluruh tenaga kesehatan telah bekerja berdasarkan sumpah profesi dan kode etik profesi masing-masing yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme.
“Segala protokol pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh tenaga medis telah dilaksanakan berdasarkan aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Bulan Maret 2020,” urainya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
