Terkini.id, Makassar – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto secara resmi mengumumkan daftar pejabat eselon II yang akan mengalami non-job setelah melalui serangkaian tahap seleksi pada bulan November.
Keputusan ini berdasarkan evaluasi kinerja, ketidakmampuan dalam menjalankan tugas pokok, dan adanya keluhan dari masyarakat terhadap sejumlah pejabat tersebut.
Danny Pomanto, sapaanya, mengungkapkan kriteria non-job bagi pejabat yang dinonaktifkan, yang melibatkan aspek kinerja yang dianggap rendah dan ketidakmampuan dalam menguasai tugas pokok.
“Bukan hanya laporan dari masyarakat, tapi juga laporan dari Wali Kota sendiri. Teman-teman semua pasti tahu. Jika ada yang tergeser, tentu harus ada alasan kuat untuk pergantian tersebut,” ujar Danny Pomanto, Selasa, 21 November 2023.
Selain non-job, sejumlah pejabat eselon II juga dijadwalkan mengalami mutasi atau dipindahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap ketidakcocokan antara jabatan yang diemban saat ini dengan kinerja yang ditunjukkan oleh pejabat bersangkutan.
“Dalam beberapa kasus, ada pejabat yang kinerjanya tidak sesuai dengan jabatannya saat ini. Beberapa dari mereka akan mengalami mutasi,” tambah Danny.
Rencana pelaksanaan mutasi awalnya dijadwalkan pada bulan Desember mendatang. Namun, ada penundaan karena Pemkot dan DPRD masih menyelesaikan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2023.
Penetapan APBD diharapkan paling lambat pada tanggal 30 November.
“Awalnya saya kira pada tanggal 24-23 November sudah selesai. Ternyata, kembali normal pada tanggal 30 November. Setelah itu, baru kita laksanakan mutasi,” ungkap Danny Pomanto.
Selain pejabat eselon II, Danny juga memiliki rencana untuk melakukan pergeseran di tingkat eselon III dan IV, khususnya di lingkup camat, lurah, kepala bagian, hingga kepala bidang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
