Terkini.id, Jakarta – Per tanggal 12 Februari 2022, PT Pertamina Patra Niaga telah resmi menaikkan 3 jenis harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi.
Tiga jenis bahan bakar minyak non subsidi yang mengalami kenaikan diantaranya adalah Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite.
Untuk kenaikan harganya berkisar antara Rp 1.500 – Rp 2.650 dari harga sebelumnya. Namun harga ini menyesuaikan dengan tiap provinsi yang memiliki perbedaan harga masing-masing.
Kendati demikian, untuk BBM non subsidi lainnya seperti Pertamax (RON 92) dan Pertalite (90) tidak ikut mengalami kenaikan harga.
Berikut daftar harga baru ketiga jenis BBM non subsidi tersebut.
- Bright Gas Cooking Competition Makassar 2023, Ajang Tanding Chef Rumahan
- Melihat Peluang, Pertamina Akan Bangun Rumah Sakit, Hotel Hingga Kampus di IKN
- Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Sumsel Terbakar
- Ketua DPRD Makassar Ingatkan Orang Kaya Masih Konsumsi LPG 3 Kg: Ada Tulisannya, Hanya untuk yang Miskin
- Kontribusi Pertamina Dukung Penuh Kesuksesan Dirgantara Motokart Drag Race 2023
– Pertamax Turbo (RON 98): Rp 13.500 per liter, naik Rp 1.500 per liter dari sebelumnya Rp 12.000 per liter
– Pertamina Dex (CN 53): Rp 13.200 per liter, naik Rp 2.150 per liter dari sebelumnya Rp 11.050 per liter
– Dexlite (CN 51): Rp 12.150 per liter, naik Rp 2.650 per liter dari sebelumnya Rp 9.500 per liter.
Corporate Secretary Subholding Commercial And Trading Pertamina Irto Ginting mengatakan keputusan tersebut berkaitan dengan harga minyak dunia yang telah mengalami peningkatan beberapa waktu belakangan ini.
“Tercatat, harga minyak ICP per Januari mencapai US$ 85 per barel, naik sekitar 17% dari harga ICP per Desember 2021,” jelas Irto dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Melansir dari Indozone.id, Tirto menjelaskan meskipun mengalami penyesuaian, harga harga Pertamax Turbo dan Dex Series ini masih paling kompetitif jika dibandingkan dengan produk dengan kualitas setara.
Ia juga mengatakan penyesuaian ini telah sesuai dengan regulasi Kepmen 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).