Terkini.id, Jakarta – Dalam sidang hari ini, terungkap fakta baru bahwa, Pondok Pesantren (ponpes) milik Rizieq Shihab belum terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Seperti diketahui, terdakwa Rizieq Shihab kembali melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin, 26 April 2021.
Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Sihabudin, Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor.
Dalam sidang itu, Sihabudin mengatakan bahwa Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah milik Rizieq belum terdaftar Kemenag.
“Apakah Pondok Pesantren Alam Agrokultural masuk wilayah Kemenag Kabupaten Bogor?” tanya jaksa.
- Pendakwah UAS: Mungkin karena Rizieq Shihab, Azab Allah Belum Turun
- Habib Rizieq Ngaku Dapat Pesan dari Rasulullah: Disampaikan ke Saya
- Sindir Pedas Rizieq, Husin Shihab: Bagaimana Mungkin Revolusi Akhlak sementara Dirinya Minim Akhlak?
- Rizieq Sebut Indonesia Darurat Kebohongan, Eko Kuntadhi: Mungkin karena Para Pengasong Agama Sering Sebar Berita Bohong
- Nikita Mirzani Lebih Pilih Dipenjara daripada Minta Maaf ke Rizieq, Hisyam Mochtar: Mulutmu Harimaumu
“Sebagaimana awal saya sampaikan, (ponpes) belum terdaftar, belum masuk,” jawab Sihabudin.
Sihabudin menerangkan bahwa setiap pendirian ponpes seharusnya didaftarkan ke Kemenag guna mendapatkan izin dan legalitas dari negara.
“Kalau tidak didaftarkan berarti belum punya izin, belum punya legalitas,” lanjut Sihabudin.
Oleh karena itu, Sihabudin menyebut bahwa Pondek Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah belum pernah menerima anggaran dari negara.
“Kami sudah meminta untuk segera mendaftarkan,” kata Sihabudin.
Saat gilirannya berbicara, Rizieq Shihab pun memberikan pembelaannya terkait ponpes miliknya yang disebut belum terdaftar itu.
Awalnya, Rizieq bertanya kepada Sihabudin mengenai ada tidaknya utusan dari Kemenag yang mendatangi pesantren miliknya untuk melakukan penyuluhan.
Penyuluhan yang dimaksudkan yakni memberitahukan bahwa pondok pesantren harus didaftarkan untuk memenuhi syarat yang ditentukan Kemenag.
“Apakah Anda melakukan itu (penyuluhan) di Markas Syariah?” tanya Rizieq.
“Yang pernah dilakukan adalah rapat tingkat kabupaten,” jawab Sihabudin.
Tidak puas dengan jawaban itu, Rizieq kembali mengulang pertanyaannya.
“Pertanyaan saya, apa Anda pernah datang ke Markas Syariah untuk penyuluhan?” tanya Rizieq.
“Belum, belum ada,” kata Sihabudin.
Rizieq lalu menyebut bahwa bukan pondok pesantren miliknya yang menolak mendaftar, melainkan memang belum ada penyuluhan dari Kemenag.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
