Terkini.id, Jakarta – Krimininolog Universitas Indonesia (UI), yakni Adrianus Meliala, baru-baru ini membeberkan analisisnya terkait strategi yang tengah dijalankan oleh Rizieq Shihab di persidangan.
Sosok itu menilai bahwasanya saat ini Rizieq sedang berusaha memainkan emosi publik dalam kasus yang menyeretnya.
Adrianus juga menilai bahwa dalam sejumlah sidang yang telah digelar di PN Jakarta Timur, Rizieq memang berusaua membangun citra seolah-olah sedang dizalimi, sebagaimana yang dilansir terkini.id dari GenPi.co.
“Massa bisa semakin marah atas dimunculkannya persepsi bahwa HRS (Rizieq Shihab) dizalimi melalui ‘drama’ ini,” tutur Adrianus di Jakarta pada Rabu kemarin, 24 Maret 2021.
“Ada juga kemungkinan, orang yang bukan pendukungnya ikut-ikut simpati,” lanjutnya.
- Pendakwah UAS: Mungkin karena Rizieq Shihab, Azab Allah Belum Turun
- Habib Rizieq Ngaku Dapat Pesan dari Rasulullah: Disampaikan ke Saya
- Sindir Pedas Rizieq, Husin Shihab: Bagaimana Mungkin Revolusi Akhlak sementara Dirinya Minim Akhlak?
- Rizieq Sebut Indonesia Darurat Kebohongan, Eko Kuntadhi: Mungkin karena Para Pengasong Agama Sering Sebar Berita Bohong
- Nikita Mirzani Lebih Pilih Dipenjara daripada Minta Maaf ke Rizieq, Hisyam Mochtar: Mulutmu Harimaumu
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan menggelar sidang kasus Rizieq secara online dengan landasan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang bertujuan untuk menghindari kerumunan massa.
Namun, Rizieq dan penasihat hukumnya kompak menolak sidang virtual (online) tersebut karena merasa hal itu tidaklah adil sehingga akhirnya ia pun meninggalkan sidang alias walk out.
Setelah beberapa kali berdrama, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan keinginan Rizieq untuk hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Padahal, Adrianus menilai bahwa sidang offline akan lebih menguntungkan Rizieq secara taktis.
Sebab, dikhawatirkan massa akan berbondong ke pengadilan untuk memberikan dukungan jika sidang digelar secara offline alias tatap muka dengan kata lain, hal itu bisa dibilang cukup berbahaya.
Seperti diketahui, sebelumnya telah diberitakan bahwa seorang dari puluhan pendukung Rizieq positif Covid-19 setelah datang menonton sidang.
“HRS sendiri bisa mengeluarkan kemampuannya sebagai orator. Karena pilihan ini sempat digagalkan hakim, maka muncul situasi drama yang kemudian dieksploitasi,” ungkapnya.
Menurut Adrianus, Perma Nomor 4 Tahun 2020 tidak mengabaikan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Bagi saya, pertanyaannya bukanlah dasar hukum sudah cukup kuat atau tidak, tetapi mengapa kita harus mempertanyakan dasar hukum mengingat pandemi masih ada saat ini,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
