Terkini.id, Jakarta – Cuitan Ferdinand Hutahaean tengah dipermasalahkan oleh netizen tanah air. Dia dituding telah menistakan salah satu agama dan kini tengah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Atas pelaporan itu Persatuan Gereja-geraja di Indonesia (PGI) mempercayakan segala proses hukum yang berjalan kepada yang pihak berwenang kalau memang dinilai melanggar hukum.
“Kalau memang itu terkait prosedur hukum, silakan saja (proses hukum). Kan harusnya bikin konten-konten positif saja, yang menyejukkan,” ucap Pendeta Hendrik Lokra, Direktur Eksekutif Komisi Keadilan dan Perdamaian PGI.
Hendrik menegaskan cuitan Ferdinand sama sekali tidak mewakili umat Kristen manapun.
“Dia sama sekali tidak merepresentasikan Kristen, dia berbicara mewakili dirinya sendiri,” ucap Hendrik Rabu 5 Januari 2022, dilansir dari detik.com.
- Unggah Foto Bersama Ruhut Sitompul, Twitter Ferdinand Hutahaean Dibanjiri Ratusan Komentar
- Ferdinand Hutahaean: Selama Tidak Ada Bukti, Perkataan Anies Baswedan dan Pendukungnya adalah Omong Kosong
- Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Formula E, Ferdinand Hutahaean Titip Pertanyaan
- Ferdinand Hutahaean ke Anies Baswedan: Sudahlah Lebih Baik Diam, Sudah Tak Berguna!
- Kamaruddin Sebut Hukum Rusak di Tangan Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Fokus Kasus Brigadir J, Jangan Beropini Jauh!
Hendrik mengaku saat ini PGI tengah berusaha untuk menghidupkan budaya cinta damai. Makanya perlu mendorong untuk meningkatkan persaudaraan dalam bernegara.
“Kita lebih mendorong pada bagaimana membangun budaya damai di tengah-tengah bangsa ini. Kami mendorong untuk membangun persaudaraan yang hakiki sebagai sesama anak bangsa,” tutur Hendrik.
Sebelum ini, Haris Pertama, Ketua Umum DPP KNPI melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri terkait cuitan “Allahmu lemah”.
“Kita tujuan kedatangan ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena Twitter dia, twit dia yang benar-benar meresahkan dan merusak persatuan serta membuat gaduh. Ferdinand tidak Pancasilais,” ucap Haris.
Ia melaporkan Ferdinand dengan pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu Ferdinand juga dilaporkan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
