Terkini.id, Jakarta – Roy Suryo tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat karena dijadikan tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam kasus tersebut, Roy Suryo dijerat pasal penistaan agama.
“Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 22 Juli 2022 melansir dari BeritaSatu.
Diketahui, Roy Suryo sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis 14 Juli 2022. Zulpan pun memberikan informasi terbaru bahwa Roy Suryo sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka,” kata Zulpan.
Namun di sisi lain, Zulpan belum dapat memastikan apakah Roy Suryo akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
- PP KAMMI Bantah Keras Pernyataan Mengatasnamakan KAMMI Terkait Penetapan Roy Suryo
- Susun UU ITE Tapi Malah Jadi Korban, Roy Suryo: Sangat Ironi
- Nicho Silalahi Sebut Denny Siregar Kelewatan Permainkan Institusi Polri: Roy Suryo Kalian Tindak kok si DS Tidak?
- Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak, Ferdinand Hutahaean Sindir: Semoga Sehat Selalu di Rutan
- Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Roy Suryo
“Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan,” ucap Zulpan.
Penetapan Roy Suryo menjadi tersangka namun tidak dilakukan penahanan oleh Polri membuat Ferdinan Hutahaean, eks politisi sekaligus pegiat media sosial berapi-api.
Mantan Kader Demokrat ini mengkritisi saat Roy Suryo keluar memakai kursi roda usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta.
“Apakah ini artinya mempersilahkan siapa saja menista agama yamg penting punya kursi roda karena tidak akan ditahan?
Semoga kedepan tidak makin banyak yg berani MENISTA AGAMA MINORITAS dgn bermodal kursi roda. #Dagelan,” tulis Ferdinan pada akun Twitter @FerdinandHutah4, Jumat 23 Juli 2022.
Tak lama kemudian, ia pun mengungkapkan tentang bagaimana kasus Roy ini berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Ditengah ujian berat lembaga kepolisian mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, penyidik Polda Metro Jaya justru tidak menahan TERSANGKA PENISTAAN AGAMA.
Bukankah ini akan berdampak pd kepercayaan publik terhadap Polri?
Ayo dukung Polri dipercaya rakyat.!” tulis Ferdinand.
Terakhir, ia juga menuliskan bahwa kasus yang menimpa Roy Suryo merupakan satu-satunya kasus penistaan agama yang tidak ditahan, sambil me-mention Twitter Divisi Humas Polri.

“Satu-satunya kasus penistaan agama yang tidak ditahan setelah jadi tersangka. Semoga ini tidak menjadi contoh buruk yang diikuti banyak pihak. @DivHumas_Polri” ungkap Ferdinand.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
