Terkini.id, Jakarta – Mamit Setiawan Direktur Eksekutif Energy Watch mengungkapkan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite berkisaran Rp 7.650 perliter.
Di mana harga BBM yang dibandingkan dengan harga normal berselisih Rp 3.350 dari Rp 11 ribu perliter.
Menurut Mamit, Pertamina terpaksa harus merugi akibat nilai jual Pertalite yang terlalu rendah. Padahal harga minyak dunia saat ini terpantau terus melambung akibat dampak dari krisis energi.
“Dengan kondisi saat ini, untuk Pertalite Pertamina dalam posisi merugi karena memang nilai keekonomian saat ini sudah jauh lebih tinggi lagi,” kata Mamit.
Namun, ia juga enggan menyalahkan pemerintah yang memaksa Pertamina menjual Pertalite dengan harga tekor. Sebab di sisi lain, daya beli masyarakat kini masih belum pulih seutuhnya akibat dampak pandemi Covid-19 berkepanjangan.
- Beli BBM Bersubsidi Pakai QR Code di Sulawesi Capai 99 Persen
- Beli BBM Subsidi Ini di Sulawesi Selatan Harus Pakai QR Code, Belum Daftar Cuma Dapat 20 Liter!
- Pengungsi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Capai Seribu Jiwa, 30 Persen Ada di Markas PMI Jakut
- Pertamina Putuskan Turunkan Harga Pertamax Mulai Hari Ini
- Momen Nataru, Layanan Delivery Service BBM dan LPG Ini Bisa Ditelepon Kapan Pun
Mamit juga mengatakan untuk memilih jalan tengah yaitu usul harga Pertalite mungkin bisa naik Rp 1.500 atau menjadi Rp 9.150 per liter. Nominal itu menurutnya masih sesuai, baik dari sisi masyarakat maupun Pertamina.
“Saya kira, jalan yang paling agak win-win solusi tanpa memberatkan keuangan negara adalah memberikan keleluasaan kepada Pertamina untuk menyesuaikan harga BBM, umum tapi disesuaikan dengan kemampuan masyarakat juga,” tuturnya.
Lanjut “Tapi jika memang ingin menyesuaikan dengan kondisi masyarakat, kenaikan Rp 1.500 (per liter) saya kira sudah cukup membantu Pertamina, dimana sudah mengurangi selisih hampir 50 persen dari saat ini,” imbuh Mamit.
Kendati begitu, Mamit mengatakan, jika harga kompensasi Pertalite mau diubah, pemerintah harus mengubah terlebih dahulu sejumlah peraturan, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69/2021, dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62/2020.
“Tanpa ada perubahan, maka terkait dengan kompensasi saya kira sulit dilakukan. Mengingat saat ini untuk Pertalite maupun Pertamax tidak masuk kedalam penugasan maupun subsidi,” pungkas Mamit.