Terkini.id, Makassar – Komisioner KPU Makassar, Moh Abdi Goncing, mengumumkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 bagi bakal calon perseorangan.
Menurut PKPU nomor 2 tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan akan berlangsung dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Ia mengatakan calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum terakhir di daerah bersangkutan.
Bakal calon perseorangan di Pemilu mendatang akan diharuskan untuk memperoleh dukungan yang signifikan dari masyarakat.
Berdasarkan Pasal 41 ayat 2 poin d Undang-undang 10 Tahun 2016, kabupaten/kota dengan jumlah DPT di atas 1.000.000 harus memperoleh dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya.
- Sejumlah SPPG di Soppeng Belum Bersertifikat Halal, Terkendala Bahan Baku dari Pemasok
- Di Tengah Ancaman Global, Cadangan Beras RI 5 Juta Ton, DPR Angkat Topi
- UMKM dan Pesantren REWAKO 2026 Dibuka, KPwBI Provinsi Sulsel Dorong untuk Naik Kelas
- Kalla Translog Konsisten Jalankan Program Donor Darah dan Pelestarian Lingkungan Berkelanjutan, Wujud Komitmen ESG
- Membangun Kekuatan, Membuka Jalan Kesejahteraan, Satgas TMMD ke-128 Bangun Talud, Jamin Infrastruktur Desa
Sementara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2024, jumlah DPT pada Pemilu terakhir adalah 1.036.941.
“Minimal dukungan yang dibutuhkan adalah 67.402, tersebar di setidaknya 50 persen kecamatan atau 8 kecamatan di Kota Makassar,” ujar Moh Abdi, Kamis, 18 April 2024.

Langkah ini, bagi sebagian kalangan, menganggapnya sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan representasi dalam proses demokrasi.
Namun demikian, beberapa pihak juga menyoroti tantangan yang mungkin dihadapi oleh calon perseorangan, terutama terkait dengan kesulitan dalam mengumpulkan dukungan yang signifikan.
Dengan demikian, aturan ini diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kokoh bagi calon perseorangan yang ingin ikut serta dalam Pemilu, sambil tetap menjaga integritas dan keabsahan proses demokrasi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
