Pimpin Paripurna, Salmawati: Saya Masih Sah sebagai Ketua

Pimpin Paripurna, Salmawati: Saya Masih Sah sebagai Ketua

EP
Syarief
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Rapat Paripurna Kedua DPRD Jeneponto dalam rangka pengusulan pergantian dan pengkatan Ketua DPRD Jeneponto yang berlangsung di kantor DPRD Jeneponto, Rabu, 11 Maret 2020 kemarin menuai pertanyaan besar bagi segenap masyarakat Butta Turatea.

Rapat Paripurna DPRD Jeneponto itu dilaksanakan dengan susunan acara pengusulan pergantian dan pengangkatan Ketua DPRD Jeneponto.

Namun dari pantauan terkini.id, Rapat Paripurna yang dihadiri 37 anggota DPRD Jeneponto itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj Salmawati.

Dalam rapat itu tidak membahas susunan acara pengangkatan Ketua DPRD Jeneponto.

Padahal pada rapat paripurna itu, SK DPP Gerindra yang dibacakan Wakil ketua II DPRD Jeneponto, Imam Taufiq jelas memutuskan mencabut dan menyatakan tidak berlaku SK penetapan Hj Salmawati sebagai Pimpinan DPRD Jeneponto

Baca Juga

Namun, sebelum menutup Rapat Paripurna, Hj Salmawati menerangkan bahwa dirinya masih sah menjadi Ketua DPRD Jeneponto sampai Gubernur Sulsel mengeluarkan SK Ketua DPRD Jeneponto yang baru.

Selain itu, yang juga menuai pertanyaan adalah Ketua DPRD Jeneponto, Hj Salmawati yang memimpin langsung Rapat Paripurna tersebut, namun dia tidak menanda tangani daftar hadir Rapat Paripurna.

Hal itu pun disoroti oleh Ketua Parlemen Pemuda Indonesia Kabupaten Jeneponto, Alim Bahri, yang mengatakan, pimpinan DPRD berhenti setelah diberhentikan sebagai pimpinan oleh partai politik dan resmi berhenti setelah paripurna penyampaian usul pemberhentian dan pergantian pimpinan disepakati.

“Wakil rakyat di Jeneponto dapat dianggap gagal mengkonsolidasi nilai-nilai demokrasi dan asas desentralisasi di tingkat DPRD, yang

seharusnya, ada Ketua DPRD sementara yang diambil di salah-satu dari dua pimpinan (Wakil Ketua),” kata Alim Bahri.

Menanggapi apa yang terjadi dalam rapat paripurna DPRD Jeneponto tersebut, Alim Bahri mengatakan, apa yang terjadi dengan menunggu SK Pengesahan Gubernur untuk menjadi Pimpinan DPRD pengganti pimpinan DPRD yang telah diberhentikan dari pimpinan melalui rapat paripurna sebagaimana usulan parpol tertentu.

“Semoga tidak ada unsur politisasi dalam paripurna hingga terkesan kurang sempurna kakanda, karena pertanyaannya, apakah masih bisa menjabat sebagai unsur pimpinan DPRD jika SK penetapan Pimpinan dari Partainya sudah dicabut dan dinyatakan tdk berlaku, dan ada apa Pimpinan rapat paripurna tidak menandatangani daftar hadir Paripurna,” tegas Alim Bahri kepada terkini.id, Kamis, 12 Maret 2020.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.