7 Rumah Dibongkar di Jeneponto, Tergugat Anggap PN Keliru

7 Rumah Dibongkar di Jeneponto, Tergugat Anggap PN Keliru

HZ
Syarief
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi terhadap 7 unit rumah di Lingkungan Bungunglompoa, Kelurahan Bonto Tangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis, 29 September 2022.

Sesuai pantauan Terkini.id, terlihat perdebatan antara warga pemilik rumah dan keluarganya dengan pihak pengeksekusi. Keluarga pemilik rumah meminta agar diberi kesempatan untuk membongkar sendiri.

Terlihat sejumlah warga membantu mengangkat barang-barang yang ada di dalam rumah yang akan dibongkar.

Massa menutup jalan poros Jeneponto yang mengakibatkan jalan raya mecet tota. Ratusan pihak pengamanan pun terlihat di lokasi.

Juru sita dari Pengandilan Negeri Jeneponto bersama aparat kepolisian terus dihalang-halangi lantaran pemilik rumah menolak untuk rumahnya digusur karena putusan eksekusi dianggap keliru.

Baca Juga

Salah seorang aktivis yang mendampingi warga pemilik rumah, Edy Subarga pihak pengadilan negeri dinilai keliru.

“Masih ada proses persidangan yang dijadwalkan pada 4 Oktober 2022, inilah yang menjadi tanda tanya buat kami, kenapa dieksekusi,” terang Edy Subarga.

Namun pihak Pengadilan negeri dan Kepolisian tetap melakukan eksekusi lahan tersebut, tapi pihak tergugat meminta untuk diberi kesempatan untuk membongkar sendiri rumahnya.

“Kami hanya meminta agar diberi kesempatan untuk membongkar sendiri, karena warga mau menyelamatkan barang-barang,” ujar Edy.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.