Terkini.id, Jakarta – Pimpinan KPK Johanis Tanak menyebut pelaku tindak pidana alias koruptor tidak diproses jika mengembalikan uang korupsi 3 kali lipat, Sabtu 1 Oktober 2022.
“Begitu juga pak ketika penindakan. Jadi restorative justice ini ketika sudah ada restorative justice, dia bisa mengembalikan, kita tidak proses. Tapi mengembalikan tidak sejumlah yang dikorupsi, tetapi 2 kali lipat atau 3 kali lipat dia mengembalikan,” sebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih dilihat dari unggahan akun Instagram undercover.id pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Awalnya dia menyarankan agar restorative justice diterapkan kepada koruptor. Dia mengatakan usulannya bisa dilaksanakan walaupun Pasal 4 dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan jika ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.
Sehingga Johanis bakal mencoba menerapkan restorative justice dalam korupsi dengan memakai UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Di mana apabila BPK menemukan suatu kerugian keuangan negara maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga melakukan kerugian keuangan negara untuk mengembalikkan kerugian negara,” ujar mantan jaksa.
- Beredar Dokumen Kronologi Pemerasan Diduga Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo, SYL Disebut Serahkan Miliaran
- Misteri Pelarian Harun Masiku: Novel Baswedan Sebut Pimpinan KPK Tak Sungguh-sungguh Mencari
- Novel Baswedan : Saat Pimpinan KPK Bermasalah, Apakah Jabatan di KPK Menjadi Menarik?
- Pimpinan KPK Minta PBNU Jadi Motor Pergerakan Anti Korupsi: Saatnya Jihad Lawan Korupsi!
- Pimpinan KPK Sebut Kepala Desa Korupsi Kecil Tak Usah Dipenjara, Politisi Demokrat Sindir: Maling Ayam Aja Dipenjara
Johanis menyebut dengan kembalinya uang negara berarti pembangunan bisa dilanjutkan.
Meskipun pelaku tindak pidana telah melakukan satu perbuatan yang menghambat pelaksanaan proses pembangunan.
“Kalau saya boleh mengilustrasikan kalau saya pinjam uang di bank maka saya akan dikenakan bunga, kemudian ketika saya melakukan penyimpangan maka saya dapat dikenakan denda. Jadi, selain membayar bunga, membayar denda juga,” katanya.
Maka ketika ada orang yang melakukan tindak pidana korupsi, dia berharap pelaku mau mengembalikkan uang yang telah diambil.
Menurutnya, pelaku juga dikenakan denda. Johanis memberikan contoh, jika pelaku merugikan negara Rp 10 juta, maka dia harus mengembalikan uang kepada negara senilai Rp 20 juta.
“Maka tidak perlu diproses secara hukum karena ketika dia diproses secara hukum seperti yang saya sampaikan tadi, maka kerugian keuangan negara akan bertambah bukan berkurang,” jelasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
