Terkini.id, Makassar – Resmob Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar mengamankan dua orang pasangan suami istri yang diketahui membawa kabur sepeda motor.
Pasangan suami istri tersebut awalnya jengkel dengan korban karena si korban tidak membayar utangnya.
Karena itu, Pasutri itu pun mengambil motor korban. Tak ayal, aksi Pasutri tersebut dinilai sebagai tindak pidana pencurian bermotor (curanmor).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengungkapkan dua pasutri masing masing berinisial lelaki KA (41) dan perempuan SA alias Dg Caya (45) keduanya merupakan warga Lanraki Kec. Biringkanaya Kota Makassar.
Penangkapan dua pelaku curanmor berawal saat resmob Polsek Tamalanrea yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Amrullah Setiawan mendapat laporan dari warga.
- Serupa Tapi Tak Sama, Ini Bedanya Ban Tubeless dan Ban Biasa! Simak Ulasan Astra Motor
- Ikuti Jalan Sehat Anti Mager 356 Tahun Sulsel, Hadiah Rumah, Umroh hingga Sepeda Motor Menanti
- Astra Motor Sulsel Berbagi Tips Mengendarai Sepeda Motor Bagi Pemula
- Ternyata Ini Alasannya Mengapa Filter Udara Pada Sepeda Motor Tidak Boleh di Cuci
- Penjualan Motor Honda di SulSelBarTraBon Cetak Rekor Baru
“Pelaku dilihat oleh warga mendorong motor merk Zusuki Satria Jet Cool di Jalan Poros Lanraki pada hari Sabtu (28/09/2019) sekitar pukul 01.00 Wita.l,” ujar Kasubbag Humas.
Petugas langsung bergerak mendatangi rumah pelaku dan mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di dapur rumah pelaku.
Dihadapan petugas pelaku mengakui dan membenarkan telah mengambil sepeda motor korban karena istri korban telah meminjam uang kepada istri pelaku sehingga mengambil sepeda motor tersebut sebagai pengganti uang yang belum di kembalikan.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polsek Tamalanrea guna penyidikan lebih lanjut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
