Hanya Demi Beli Sosis, Pasutri Ini Tega Rampok dan Bunuh Bocah 5 Tahun

Hanya Demi Beli Sosis, Pasutri Ini Tega Rampok dan Bunuh Bocah 5 Tahun

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Pasuruan – Dua pasangan suami istri (pasutri) pelaku pemerkosaan dan pembunuhan disertai perampokan terhadap bocah 5 tahun di Pasuruan, Tohir (27) dan Ifa Maulaya (19) mengungkapkan alasan mereka melakukan tindakan keji tersebut.

Selain membunuh dan memperkosa, pelaku juga diketahui telah merampas perhiasan milik korban.

Pelaku Tohir mengaku mengambil perhiasan bocah itu untuk membeli sosis.

“Dijual untuk beli sosis,” ujar Tohir saat konferensi pers Polres Pasuruan terkait kasus tersebut, Rabu, 8 Juli 2020.

Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan kedua pelaku di Dusun Klompang, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan pada Selasa, 7 Juli 2020.

Baca Juga

Adapun mayat korban, RH, ditemukan warga setempat di sebuah saluran irigasi.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana, perampasan dan penganiyaan terhadap bocah 5 tahun itu.

Di hadapan polisi, mereka pun mengakui perbuatannya telah merampas perhiasan dan membunuh korban dengan cara keji.

Sebelum membunuh dan merampas perhiasan korban, tersangka Tohir juga mengakui telah memperkosa RH.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, Polres Pasuruan akan melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku.

“Kami akan libatkan psikiater untuk memastikan kesehatan mental tersangka,” kata AKBP Rofiq Rifto Himawan.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3 subs pasal 81 ayat 2 UURI/35/2014 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.