Terkini.id — Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Jamaluddin akan menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar.
Meski Makassar dinyatakan zona orange, namun penerapan protokol kesehatan tidak boleh kendor. Apalagi penyebaran virus di Kota Makassar kembali meningkat.
Olehnya itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar ini meminta kepada seluruh aparatnya untuk kembali meningkatkan pengawasan dan lebih mempertegas penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
“Sejumlah faktor yang menjadikan angka penularan kembali meningkat yakni meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat, pelaksanaan Pilkada, lemahnya penerapan protokol kesehatan menyusul masuknya Makassar sebagai zona orange,” kata Rudy, di Baruga Angin Mamiri Makassar, Senin 14 Desember 2020.
Selain itu, Prof Rudy juga menekankan kepada Satgas Covid Makassar untuk tidak mengeluarkan rekomendasi kumpul-kumpul selain kegiatan ibadah, termasuk meminta kepada seluruh pengelola hotel untuk tidak mengadakan acara menyambut tahun baru dalam bentuk pesta.
- DPRD Sulsel Dalami Polemik Seleksi Paskibraka, Kesbangpol Bantah Tes Bahasa Daerah Jadi Penentu
- Wali Kota Makassar Dukung Penuh Delegasi Paskibraka Menuju Seleksi Nasional 2026
- Gubernur Sulsel Apresiasi Polda dan TNI Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Sulsel
- Laba Tumbuh 32 Persen, PT Vale Lanjutkan Transformasi sebagai Perusahaan Mineral Berkelanjutan
- Komisi IX DPR RI Himpun Masukan RUU Ketenagakerjaan di Sulteng, BPJS Tekankan Perlindungan Pekerja
“Setiap hotel, restoran, dan sejenisnya akan ada pengawas yang memantau aktifitasnya. Bagi yang melanggar protokol kesehatan sesuai yang diatur di Perwali 51 dan 53 bisa diusulkan ke Polrestabes untuk di proses secara hukum. Prinsip kita, kesehatan di atas segalanya” ujarnya.
Prof Rudy juga meminta kepada seluruh camat untuk lebih massif lagi melakukan pengawasan ditengah masyarakat dan berkordinasi dengan Satgas setiap terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
“Juga kepada Satpol (Satuan Polisi Pamong Praja) dalam hal penerapan perwali 51 dan 53. TNI dan Polri akan membantu dilapangan demi memastikan tidak ada pelanggaran” tegasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
