Terkini.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menyebut bahwa dalam persidangan, Putri Candrawathi didukung tim kuasa hukumnya untuk tetap tidak berkata jujur.
Hal itu disampaikan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 30 Januari 2023.
Berkaitan dengan hal tersebut, ada beberapa poin-poin penolakan jaksa atas pleidoi Putri Candrawathi.
Melalui repliknya, jaksa menyebutkan tim hukum Putri justru terus mendukung agar kliennya berbohong di persidangan. Tindakan ini justru membuat perkara semakin sulit dicari kebenarannya.
- Ferdy Sambo Tulis Surat Akui Rindu Anak Bungsunya: Papa Kangen Mas, Maafkan Papa
- Ditanya Lebih Sayang Mama atau Papa, Begini Respons Anak Ferdy Sambo
- Ayahnya Divonis Mati, Anak Ferdy Sambo Kini Ungkap Kekesalannya: Gue Bisa Gila
- Jatuh Cinta dengan Ferdy Sambo, Wanita Ini Rela Ditembak Mati Berdua
- Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J: Terharu, Keadilan Nyata Ada di Negara Kita
“Selama dalam persidangan terdapat Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Jaksa juga beranggapan bahwa Putri melimpahkan seluruh kesalahannya kepada Brigadir J. Padahal, Brigadir J merupakan korban atas peristiwa ini.
“Seolah-olah melimpah kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia,” ungkap jaksa.
Jaksa menganggap tim kuasa hukum Putri keliru dan terkesan memaksakan keinginannya agar JPU menyelami pembuktian motif perkara.
“Pleidoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar terlihat terlihat tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penutut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini,” ujar jaksa.