Selain itu, poin balasan Jaksa atas pleidoi istri Ferdy Sambo tersebut adalah Putri Candrawathi dan tim hukumnya tidak mampu melampirkan bukti valid adanya dugaan pelecehan sebagai motif pembunuhan Brigadir J.
“Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut,” ungkap jaksa.
Poin balasan Jaksa atas pleidoi Putri berikutnya yaitu tim hukum Putri Candrawathi yang hanya mencari simpati publik melalui narasi pelecehan seksual dalam peldoinya. Dan Jaksa tidak mempercayai adanya pelecehan tersebut.
“Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat,” kata jaksa.
“Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini,” tambah jaksa.
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- CEK FAKTA: Jadi Pemuas Nafsu, Putri Candrawathi Sering Beri Jatah Kuat Ma'ruf di Penjara
- Ferdy Sambo Tulis Surat Akui Rindu Anak Bungsunya: Papa Kangen Mas, Maafkan Papa
- Ditanya Lebih Sayang Mama atau Papa, Begini Respons Anak Ferdy Sambo
- Ayahnya Divonis Mati, Anak Ferdy Sambo Kini Ungkap Kekesalannya: Gue Bisa Gila
Lebih lanjut, JPU juga membantah pernyataan Putri yang mengaku disebut seorang perempuan yang tidak bermoral. Jaksa menegaskan tidak ada penyebutan itu dalam tuntutan dan hingga kini masih menghormati Putri Candrawathi sebagai wanita.
Jaksa menyampaikan bahwa pihaknya menghormati Putri layaknya seorang wanita, istri, ibu rumah tangga sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah dan Aisyah, Kristen dan Katolik yang memuliakan bunda Maria dan Elizabeth dan Dewi Shinta dalam aliran cerita Ramayana, dan Drupadi dalam ajaran agama Budha.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
