Terkini.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak dua gugatan dari Demokrat kubu Moeldoko terkait dengan AD/ART Partai Demokrat, Selasa 4 Mei 2021.
Putusan Pengadilan Negeri itu disambut gembira oleh Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel), Ni’matullah Erbe.
“Tentu kita bersyukur karena banyak kader dan mantan kader yang terbukti selama ini memang hanya mau menunggangi partai dan tidak berkeinginan membesarkan partai,” kata Ni’matullah, Rabu 5 Mei 2021.
Ulla sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa hal ini menjadi proses seleksi alam, sehingga kader Demokrat dapat mengetahui mana kader yang munafik dan loyal.
“Yang memang tidak berniat baik dan memang egois untuk kepentingan dirinya saja pelan-pelan makin tergerus, semakin hilang satu satu dari partai,” katanya.
- Aliyah Mustika Jabat Plt Ketua DPC Demokrat Makassar
- 15 Tahun Jabat Ketua DPC Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali Mundur dan Jabat PLT Dirut PD Parkir
- 38 DPD Demokrat se-Indonesia Dukung AHY Jadi Ketua Umum
- Fraksi Demokrat Ubah Komposisi AKD di DPRD Sulsel
- Demokrat - Gerindra - PKS All Out Menangkan Andi Sudirman di Pilgub Sulsel
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko lantaran kubu tidak pernah menghadiri sidang.
Dalam sidang putusan, kuasa hukum PD kubu Moeldoko juga tidak tampak hadir di arena. Hakim ketua Saifudin Zuhri mengatakan, kubu penggugat sebenarnya sudah tiga kali dipanggil untuk hadir.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
