Terkini.id – Perempuan berinisial NU alias Ica menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan produk merek Umi Green Coffee (UGC), pada sidang lanjutan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di CCC, Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu 18 Januari 2023.
Sidang dengan nomor perkara 1667/PID,Sus/2022/PN MKS, menghadirkan tiga saksi yaitu, Nurmin H Nasur (Owner UGC), Eka Lynda (Admin UGC) dan Isma Dian (agen UGC).
Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Andi Haerani Adam menunjukkan barang bukti berupa dua produk UGC ke hakim ketua, kedua produk tersebut salah satunya dianggap palsu.
Saksi Nurmin mengatakan, ia melaporkan terdakwa karena diduga telah memalsukan produk UGC. Sehingga merugikan perusahaan.
Produk UGC dijual online dengan harga Rp120 ribu. Sedangkan produk yang diduga palsu dijual Rp63 ribu.
“Kasihan customer kami kalau mengkonsumsi produk palsu apalagi masuk dalam tubuh,” kata Nurmin dalam persidangan.
Ia mengaku, mengetahui adanya dugaan pemalsuan ketika salah satu admin menemukan produk UGC dijual dengan harga Rp63 ribu, dimana harga tersebut di luar ketentuan perusahaan yaitu Rp120 ribu.
“Kami baru tahu tahun 2021. Kita sempat membeli produk tersebut, ketika kita cek ternyata produk yg dijual 63 ribu itu ternyata palsu,” ujarnya.
Sementara Jaksa penuntut umum Andi Haerani Adam menyebut bahwa terdakwa memproduksi produk yang menyerupai produk UGC.
Terdakwa ketika dicerca oleh hakim ketua terkait hal tersebut. mengakui hal tersebut, namun yang pasarkan adalah Adi melalui salah satu situs jual online.
Sementara hakim ketua, mempertanyakan keberadaan Adi. Jaksa penuntut bahwa Adi masih dicari. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada 25 Januari 2023.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
