PN Jakpus Siapkan Jadwal Sidang Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi

PN Jakpus Siapkan Jadwal Sidang Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi

R
Dhia Fadhilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Persidangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie, akan segera dijadwalkan usai berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap.

Nur Winardi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menyebut berkas perkara Nia dan Ardi telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 18 November lalu.

“Sudah (P21) tanggal 18 November, rencana minggu ini tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Nur saat dikonfirmasi, Selasa 23 November 2021, dikutip dari CNN.

Nur mengungkap setelah proses pelimpahan pelimpahan tahap 2, maka jadwal persidangan akan segera ditentukan.

“Siap Insya Allah (segera disidang),” ujar Nur.

Baca Juga

Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sopir keduanya yang berinisial ZN juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buat alat isap sabu.

Ketiganya pun akhirnya menjalani proses rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dari tim terpadu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.