Polda Jatim Lakukan Penangkapan Soal Kasus Dugaan Pencabulan, Netizen: Penjahat Kelamin Ketangkap di Ponpes Jombang

Polda Jatim Lakukan Penangkapan Soal Kasus Dugaan Pencabulan, Netizen: Penjahat Kelamin Ketangkap di Ponpes Jombang

R
Ainur Roofiqi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta- Polda Jawa Timur kembali melakukan aksi penangkapan terkait kasus dugaan pencabulan di Ponpes Jombang hari ini, Kamis 7 Juli 2022. 

Kabar aksi penangkapan Polda Jatim terkait kasus dugaan pencabulan santriwati di salah satu Ponpes Jombang beredar cepat di media sosial. 

Pemberitaan mengenai seseorang yang ditangkap pihak Polda Jatim di dalam Ponpes Jombang menjadi sorotan netizen. 

Seorang netizen bernama akun @Maya83206301 turut berkomentar terhadap penangkapan oleh Polda Jatim soal kasus dugaan pencabulan santriwati

Netizen tersebut berkomentar melalui akun Twitternya yang diunggah pada Kamis 7 Juli 2022. 

Baca Juga

Netizen tersebut dengan jelas mengatakan bahwa seorang penjahat kelamin tertangkap di dalam Ponpes Jombang. 

“Akhirnya penjahat kelamin ketangkap di dalam Ponspes Jombang,” tulis akun @Maya83206301.

Lantas netizen tersebut menyatakan komentar pedas dengan  sindiran bahwa kalau memiliki “alat kelamin” tidak perlu “celamitan”.

“Makanya kalau punya (alat kelamin) itu jangan celamitan,” ujar netizen tersebut.

Polda Jatim Lakukan Penangkapan Soal Kasus Dugaan Pencabulan, Netizen: Penjahat Kelamin Ketangkap di Ponpes Jombang
(Twitter/@Maya83206301)

Lebih lanjut, netizenn tersebut mengapresiasi aksi penangkapan yang dilakukan oleh Polda Jatim dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. 

“Bravo Polisi!” pungkasnya. 

Dalam unggahannya, netizen tersebut juga melampirkan sebuah video penangkapan seseorang yang terlibat dalam kasus dugaan pencabulan. 

Dalam video, tampak polisi membawa seseorang dari dalam rumah di dalam pondok pesantren. 

Sementara itu, polisi menangkap seorang pria berinisial DD pada hari ini, Kamis 7 Juli 2022. 

DD merupakan sopir yang disebut menghalang-halangi upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), seorang DPO kasus pencabulan. 

Polisi mengamankan DD saat telah menguasai halama rumah pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang Muhammad Mukhtar Mukhti. 

DD ditangkap saat mengemudikan salah satu mobil dalam iring-iringan menuju lokasi peletakan batu pertama perluasan ponpes. 

“”Kita amankan sopir Panther atas nama DD karena tanggal 3 Juli lalu menghalang-halangi polisi menangkap MSAT,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, sebagaimana dilansir dari Detik.com, Kamis 7 Juli 2022. 

Sebelumnya, DD saat itu mengemudikan mobil Isuzu Panther warna hitam bernopol S1747 ZJ memepet hingga hendak menabrak anggota polisi yang melakukan pengejaran dengan sepeda motor, Minggu 3 Juli 2022. 

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, D sempat diamankan tim gabungan Resmob Polda Jatim dan Satreskrim Polres Jombang dalam penyergapan di wilayah Ploso, Minggu 3 Juli sekitar pukul 13.00 WIB. KTP D juga sudah disita. Namun, D berhasil kabur.

“Yang melakukan perlawanan D, sempat kami amankan, kartu identitasnya juga, lalu kabur. Dia pengemudi Isuzu Panther,” kata Nurhidayat kepada detikJatim, Senin 4 Juli 2022. 

Tim gabungan menyergap iring-iringan 13 mobil sejak di Jalan Raya Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, Minggu 3 Juli siang. 

Namun, rombongan yang diduga kuat terdapat DPO kasus pencabulan berinisial MSAT di dalamnya itu, kabur ke arah utara atau menuju ke Ploso, Jombang.

Polisi akhirnya berhasil menghentikan 11 mobil. Salah satunya, mobil Isuzu Panther yang dikemudikan D melakukan perlawanan dengan memepet dan akan menabrak anggota Resmob Polda Jatim yang melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor.

Dua pria dan satu perempuan penumpang mobil diamankan ke Polda Jatim. Mereka jemaah pondok pesantren yang diasuh ayah DPO MSAT. Sedangkan D berhasil kabur.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.