Polda Sulsel Akan Tindak Tegas Pelanggar Aturan PSBB di Kota Makassar

Polda Sulsel Akan Tindak Tegas Pelanggar Aturan PSBB di Kota Makassar

Muhammad Yunus

Penulis

Terkini.id, Makassar – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Ibrahim Tompo mengatakan Polda Sulsel akan menindak tegas masyarakat yang melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Polda Sulsel sedang menunggu peraturan pemberlakuan PSBB di Kota Makassar. Sembari memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami hal-hal yang diatur dalam PSBB.

“Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam,” kata Ibrahim, Senin 20 April 2020.

Menurut dia, upaya ini dilakukan sekaligus sebagai sosialisasi terhadap peraturan tersebut. Jika dalam hitungan satu hingga dua hari ke depan sosialisasi tersebut berjalan dengan baik, maka penindakan dapat dilakukan.

“Hari jumat kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan,” kata Ibrahim.

Baca Juga

Ibrahim menjelaskan, aturan dalam PSBB tersebut mengatur diantaranya, pembatasan kerumunan orang, kegiatan keagamaan, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi, dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen.

Kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu pada protokol “physical distancing”.

Pengendara kendaraan pribadi seperti mobil walau penumpangnya hanya dua orang, tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian.

“Kemudian juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor,” kata Ibrahim.

Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Polda Sulsel membangun 6 posko pemeriksaan di perbatasan Kota Makassar dan 15 pos pengamanan di seluruh wilayah Kota Makassar.

Kepolisian juga mendirikan 12 dapur lapangan yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kota Makassar.

“Intinya adalah untuk memastikan warga Kota Makassar mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut jika diterapkan,” kata Ibrahim.

Aturan PSBB di kota Makassar rencananya mulai berlaku pada Jumat 24 April 2020. Diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Kota Makassar.

Adapun yang dibatasi selama PSBB sesuai PMK nomor 9 tahun 2020 adalah sekolah dan tempat kerja diliburkan dan dilaksanakan di rumah. Kecuali delapan sektor seperti terkait bahan pangan dan kesehatan, serta pembatasan kegiatan agama.

Pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, dibatasi Jumlah orang dan jarak orang. Sedangkan pembatasan moda transportasi umum dibatasi jam operasional, termasuk jumlah penumpang.

Tahapan Pemberlakuan PSBB di Makassar :

1. Tahap sosialisasi mulai  tanggal 17 sampai 20 April 2020
2. Tahap uji coba tanggal 21 – 23 April 2020
3. Tahap pelaksanaan 24 April –  7 Mei    2020.

Berikut ini 6 titik masuk ke Kota Makassar yang akan diperiksa ketat petugas selama PSBB:

1. Perempatan Jalan Sultan Alauddin-Mallengkeri-Jalan Syech Yusuf Gowa (Perbatasan Makassar-Gowa)
2. Jembatan Barombong (Batas Kota Makassar-Gowa)
3. Jalan Aroepala Hertasning-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa)
4. Jalan Tamangapa Raya-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa)
5. Tamalanrea Raya-Poros Pamanjengan (Batas Kota Makassar-Maros)
6. Perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin (Batas Kota Makassar-Maros)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.