Polemik THM dan Kisruh Surat Edaran Palsu di Makassar
Komentar

Polemik THM dan Kisruh Surat Edaran Palsu di Makassar

Komentar

Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar berada dalam pusaran polemik di tengah pandemi Covid-19.

Kebijakan pemerintah dinilai tak berdasar asas keadilan untuk melarang THM beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

Sejumlah kalangan menilai, pemerintah tak memiliki landasan hukum untuk menutup Tempat Hiburan Makassar (THM).

Pasalnya, Perwali No 36 Tahun 2020 hanya mengatur tentang protokol kesehatan. Bukan penutupan tempat usaha.

Pemerintah dinilai diskriminatif lantaran tak memiliki pijakan yang kuat dalam memutuskan tempat usaha yang bisa beroperasi.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Sehari sebelum surat edaran soal penutupan THM yang diduga dipalsukan beredar, pada 10 Agustus 2020, Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar M Sabri menegaskan bahwa THM di Makassar belum diperbolehkan untuk beroperasi.

“Kalau dia beroperasi berarti dia ilegal,” tegas Sabri.

Sabri mengatakan, secepatnya akan mengirimkan surat larangan operasi terhadap seluruh THM yang ada di Kota Makassar.

Sabri berharap surat tersebut sudah beredar dalam satu hari.

Namun, pada 11 Agustus 2020, surat edaran pelarangan operasi bagi THM telah tersebar.

Hanya saja, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Madjid menegaskan bahwa surat tersebut palsu.

Maya, sapaanya menegaskan bahwa dirinya tak pernah menandatangani surat penutupan THM tersebut.

“Saya akan cari dan persoalkan secara hukum. Kalau staf saya, yah, maka pemecatan. Ada sanksi, saya tidak pernah tanda tangan dan suruh edarkan,” tegas Maya, sapaanya.

Maya mengatakan dirinya belum pernah melihat surat yang dipalsukan tersebut. Kendati begitu, ia mengatakan tengah mendalami motif dan mencari tahu pelakunya.

Maya menyebut, setiap kali hendak mengeluarkan kebijakan, seperti surat larangan, pihaknya selalu membangun koordinasi dengan gugus tugas dan Penjabat Wali Kota Makassar terlebih dahulu.

“Karena harus koordinasi ke gugus tugas dan pimpinan. Bahasanya seperti apa. Saya tidak tahu apa motifnya (pelaku pemalsuan)” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar Zulkarnaen Ali Naru merespons penyataan Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar M Sabri.

Zul, sapaanya, mengatakan akan menurunkan ribuan karyawan untuk menggelar unjuk rasa bila pemerintah menutup THM.

“Kami akan turunkan ribuan karyawan untuk demonstrasi karena ini persoalan perut,” kata Zul.

Bila THM ditutup di Makassar, Zul mengatakan ada 5 ribu lebih bekerja yang langsung merasakan dampaknya.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah tak memberi solusi. Hanya sekadar melarang.

“Saya meminta pemerintah meninjau kembali pelarangan dan penutupan Tempat Hiburan Malam,” ungkap Zul.

Ia mengatakan, selama ini, pemerintah tak memperhatikan para karyawan THM.

Zul menegaskan siap menutup THM selama pemerintah menyiapkan ganti rugi sebesar 48 miliar per bulan.

“Silakan kalau mau tutup, tetapi siapkan anggaran Rp48 miliar per bulan,” terangnya.

Zul mengatakan, saat ini, pekerja THM memiliki tanggung jawab untuk menghidupi anak-anak mereka. Mengingat, kata dia, sekolah menggunakan sistem daring.

“Kesejahteraan karyawan tidak diperhatikan, tidak ada insentif untuk karyawan,” ungkapnya.