Terkini.id, Semarang – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap tiga orang warga di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang lantaran menolak pemakaman perawat Covid-19.
Tiga orang yang ditangkap tersebut, diduga telah memprovokasi warga sehingga menolak pemakaman jenazah Covid-19 yang sudah sesuai protokol kesehatan.
Tiga orang yang ditangkap tersebut antara lain THP (31), BSS, 54 tahun, dan S, 60 tahun. Mereka ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, sabtu siang di rumah masing-masing.
Mereka terlibat dalam aksi penolakan pemakaman jenazah perawat, yang akan dimakamkam di sebelah makam ayahnya.
Mereka dijerat dengan pasal 212 dan pasal 214 kuhp serta pasal 14 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.
- Siang Terik, Malam Remang, Jejak Pengabdian Satgas TMMD Ke-128 yang Tak Pernah Padam
- Investor Asal Jerman Siap Bangun PLTB 100 MW di Sidrap, Bupati: Ini Peluang Besar
- Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel Siap Kawal Sengketa Lahan Warga Pinrang ke DPR RI
- Percepat Penurunan Stunting, Wakil Bupati Sidrap dan TP PKK Intensifkan PMT Berbasis Pangan Lokal
- Pelayanan Poliklinik Eksekutif RSUP Makassar Dikeluhkan Lamban dan Kurang Profesional
Selain itu, sejumlah keluarga, pasien dalam pengawasan atau PDP yang meninggal di Rumah Sakit Stella Maris, Makassar, Sulawesi selatan pada Sabtu (04,04) kemarin mengamuk.
Mereka tidak menerima proses pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19 dan menginginkan jenazah keluarga mereka dibawa pulang.
Keluarga pasien PDP di Kota Makassar ini mengamuk, menolak pemakaman anggota keluarga mereka dilakukan sesuai protokol Covid-19.
Di depan rumah sakit, polisi dan tentara telah berjaga-jaga mengantisipasi amukan keluarga pasien.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
