Polisi Tangkap 3 Orang Warga yang Tolak Jenazah Perawat di Semarang

Polisi Tangkap 3 Orang Warga yang Tolak Jenazah Perawat di Semarang

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Semarang – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap tiga orang warga di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang lantaran menolak pemakaman perawat Covid-19.

Tiga orang yang ditangkap tersebut, diduga telah memprovokasi warga sehingga menolak pemakaman jenazah Covid-19 yang sudah sesuai protokol kesehatan.

Tiga orang yang ditangkap tersebut antara lain THP (31), BSS, 54 tahun, dan S, 60 tahun. Mereka ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, sabtu siang di rumah masing-masing.  

Mereka terlibat dalam aksi penolakan pemakaman jenazah perawat, yang  akan dimakamkam di sebelah makam ayahnya. 

Mereka dijerat dengan pasal 212 dan pasal 214 kuhp serta pasal 14 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.

Baca Juga

Selain itu, sejumlah keluarga, pasien dalam pengawasan atau PDP yang meninggal di Rumah Sakit Stella Maris, Makassar, Sulawesi selatan pada Sabtu (04,04) kemarin mengamuk.

Mereka tidak menerima proses pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19 dan menginginkan jenazah keluarga mereka dibawa pulang.

Keluarga pasien PDP di Kota Makassar ini mengamuk, menolak pemakaman anggota keluarga mereka dilakukan sesuai protokol Covid-19.

Di depan rumah sakit, polisi dan tentara telah berjaga-jaga mengantisipasi amukan keluarga pasien.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.