Terkini.id, Jakarta – Polisi tetapkan Yahya Waloni jadi tersangka atas laporan penistaan Injil! Kabar terkini datang dari kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Yahya Waloni yang ditangkap Bareskrim Polri kemarin, Kamis 26 Agustus 2021. Hari ini, Jumat 27 Agustus 2021, pendakwah tersebut ditetapkan sebagi tersangka kasus penodaan agama.
Dasar penetapan tersangka Yahya Waloni adalah laporan polisi soal dugaan penistaan Injil.
Penetapan tersangka Yahya Waloni diumumkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat 27 Agustus 2021 siang. Yahya Waloni sendiri dijerat pasal berlapis.
“Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Jiga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” beber Rusdi, seperti dilansir dari detikcom, Jumat 27 Agustus 2021.
Rusdi juga menjelaskan, dasar penangkapan Yahya Waloni adalah laporan polisi dengan nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM pada 27 April 2021. Yahya Waloni dilaporkan atas kasus penodaan agama.
- Yahya Waloni dan Doanya yang Tembus ke Langit
- Dasad Latif: Ustaz Yahya Waloni Satu dari Sedikit Orang yang Berdakwah Jalur Nahi Munkar
- Muhammad Kece Resmi Divonis 10 Tahun Penjara, Warganet Bandingkan Dengan Yahya Waloni: Hukum di Negeri Ini Sudah Tidak Ada Artinya Lagi!
- Lagi! Megawati Sindir Pemuda Indonesia, Ustadz Yahya Waloni: Waspada! Nenek-nenek itu Biangkerok Perpecahan di Indonesia
- Berani! Pria Ini Tegas Mengatakan Jika UAS dan Yahya Waloni Bangsat
“Di dalam laporan polisi tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,” imbuh Rusdi.
Laporan yang dibacakan Rusdi itu merupakan laporan dari komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Mereka menilai Yahya Waloni telah menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama dengan pemilik akun Youtube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan Bible tak hanya fiktif namun palsu.
“Kami dari komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme akan melaporkan Yahya Waloni dengan dugaan penistaan agama terhadap Injil dan ujaran kebencian atas nama SARA sesuai dengan bunyi Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE di Bareskrim Polri,” ungkap Christian Harianto selaku koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme melalui keterangan tertulis sebelum melaporkan kasus tersebut.
“Sebanyak 76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021,” imbuhnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
