Terkini.id, Jakarta – Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal dengan Menag Yaqut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri yang sebelumnya ditangani oleh Polda Riau.
Advokat Eggi Sudjana mengatakan jika informasi pelimpahan kasus ini didapat Dari Surat Pemberitahuan Perekembangan Hasil Penelitian Laporan. Menurut Eggi, pelimpahan kasus ini untuk keefektifan dalam pemeriksaan dan penanganan kasus ini.
Eggi menyebutkan jika pelimpahan kasus laporan kliennya terhadap Menag Yaqut berkaitan dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Riau beberapa waktu lalu sehingga dilakukan pelimpahan kasus kepada Bareskrim Polri.
Menurutnya, alasan lain pelimpahan kasus ini karena laporan terhadap Menag Yaqut hampir ada di seluruh wilayah di Indonesia terkait adzan dan gonggongan anjing.
Seperti diketahui, pelaporan atas kasus dugaan penistaan agama oleh Menag Yaqut dilaporkan oleh klien Eggi Sudjana, Fauzi Kadir di Polda Riau. Menurutnya, pelaporan ini terkait banyaknya masyarakat yang tersinggung atas ucapan Menag Yaqut yang membandingkan suara adzan dengan suara gonggongan anjing.
- Politisi Demokrat Akan Laporkan Komisaris Pelni Terkait Cuitan 'Khilafuck'
- Gus Nur Marah Roy Suryo Tidak Dapat Penangguhan: Gara-Gara Cebong!
- Gus Nur: Raden Mas Roy Suryo Jasanya Besar Bagi Bangsa!
- Roy Suryo Resmi Ditahan, Kevin Wu Sebagai Pelapor: Hati Saya Langsung Bergetar
- Resmi Ditahan, Roy Suryo Trending di Twitter
“Untuk efektifnya penanganan Dumas maka dilimpahkan ke Bareskrim Polri”, ujar Eggi, dikutip dari laman CNN Indonesia, Selasa 22 Maret 2022.
Dengan pelimpahan kasus ini, pihak Eggi meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menginstruksikan kepada Kabareskirm agar segera menangani kasus ini.
“Sesuai ketentuan yang berlaku dan berkepastian hukum”, ujarnya.
Seperti diketahui, buntut dari pelaporan Menag Yaqut oleh sejumlah pihak berawal dari pernyataan kontroversi Menag Yaqut yang membandingkan suara adzan gonggongan anjing hingga menyulut emosi masyarakat Indonesia.
Salah satu yang menggerakkan pelaporan ini adalah pihak PA 212 yang tidak terima dengan pernyataan Menag Yagut. Aksi demonstrasi pun dilakukan oleh PA 212 sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Menag dan meminta kepada Yaqut Cholil Qoumas untuk segera turun dari jabatannya.