Terkini, Jeneponto – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto telah menangani kasus pengrusakan rumah yang terjadi di Dusun Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, pada Sabtu malam, 5 April 2025, sekitar pukul 21.22 WITA.
Pengrusakan rumah milik lelaki Feri Daeng Situju (45) yang dilakukan oleh sejumlah orang itu dilaporkan oleh perempuan berinisial D, Minggu,6 April 2025. Kejadian itu menyakitkan rumah tersebut mengalami kerusakan parah.
“Berdasarkan informasi awal, massa tersebut berasal dari Jalan Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Aksi tersebut diduga dipicu oleh persoalan adat Siri’, menyusul batalnya lamaran dari pihak lelaki yang berinisial M terhadap perempuan inisial P,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia.
Sebelumnya lelaki yang berinisial M yang beralamat di Dusun Embo, Desa Turatea, telah sepakat untuk datang melamar dengan membawa uang panai sebesar Rp100.000.000. Namun, secara sepihak ia membatalkan rencana tersebut dan diketahui telah meninggalkan kampung sebelum hari yang telah ditentukan.
“Merasa dipermalukan akibat batalnya prosesi lamaran tersebut, pada pukul 21.00 Wita perwakilan dari keluarga perempuan yang berinisial P mendatangi rumah Kepala Desa Turatea untuk berkoordinasi. Namun karena lelaki yang berinisial M sudah tidak berada di tempat, Sehingga Sekitar pukul 21.20 WITA, massa dari pihak keluarga perempuan langsung menuju rumah Feri Dg. Situju, yang tidak lain adalah paman dari lelaki yang berinisial M, dan langsung melakukan aksi pengrusakan,” ungkap AKP Syahrul Rajabia.
- Tayangan Piala Dunia 2026 Bisa Diakses di MAXStream TV, Warga Indonesia Hingga Pelosok Bisa Menikmati
- Asmo Sulsel Ajak Pengguna Honda Scoopy Jelajahi Ikon Kota Makassar Lewat "Your Mode, Your Ride"
- Wali Kota Munafri Sebut Data Akurat Jadi Dasar Pembangunan dan Investasi Makassar
- Diskominfo dan Dinas Kesehatan Sidrap Berkolaborasi dalam Implementasi TTE
- BI Sulsel Kuatkan Kampanye Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui Training of Trainers
Lebih lanjut, AKP Syahrul Rajabia mengatakan, massa yang datang melakukan pengrusakan dengan melempari rumah menggunakan batu, kayu, parang,” Akibat insiden ini, beberapa bagian rumah mengalami kerusakan termasuk perabot rumah tangga,” jelas AKP Syahrul Rajabia.
Berselang beberapa menit setelah pihak Kepolisiane mendapatkan informasi, Personil gabungan Polsek Tamalatea dan Polres Jeneponto juga langsung turun ke TKP yang di pimpin Kapolsek Tamalatea AKP Suardi.
“Tim yang turun ke TKP berupaya menenangkan warga dan mengamankan lokasi kejadian, selanjutnya personil mengidentifikasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk proses penyelidikan selanjutnya,” ujarnya.
Pihak Polres Jeneponto akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak main hakim sendiri guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Kita akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan tindakan main hakim sendiri, serta menyelidiki motif dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut,” Tutup AKP Syahrul Rajabia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
