4. Penggunaan TNKB (plat nomor) tidak sesuai spesifikasi.
5. Penggunaan kendaraan pribadi sebagai kendaraan travel komersial.
6. Penggunaan angkutan barang untuk mengangkut penumpang.
7. Penggunaan kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.
8. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang.
- MAF Polbangtan Kementa Vol. 7 Edisi 25 Dorong Transformasi Pengendalian OPT Modern untuk Produktivitas Pertanian Nasional
- Yayasan AHM Berikan Penghargaan kepada Tiga Bengkel Binaan Berprestasi
- Perkuat Budaya Keselamatan Laboratorium, Polbangtan Kementan Gelar Workshop Pengelolaan Limbah B3
- New Honda BeAT Tampil Lebih Ekspresif dengan Warna dan Striping Baru
- Hyundai Urip Sumoharjo Hadirkan Promo Menarik New CRETA hingga Akhir Juni, Cashback dan Bunga 0 Persen
9. Kendaraan pengunjung tempat wisata yang diparkir di bahu jalan.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel juga mencanangkan soft launching slogan “Polantas Mappatabe”. Slogan ini merupakan perpaduan nilai kearifan lokal Sulawesi Selatan yang mengedepankan sikap hormat dan santun, dengan semangat program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Polantas Mappatabe diharapkan menjadi landasan etika bagi personel Polantas dalam bertugas di jalan raya maupun di ruang publik,” ungkapnya.
Operasi Keselamatan Pallawa 2026 secara resmi akan dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
