Polri Jamin Perhatikan Kondisi Kesehatan Ferdinand Hutahaean di Dalam Tahanan

Polri Jamin Perhatikan Kondisi Kesehatan Ferdinand Hutahaean di Dalam Tahanan

R
Muhsin Hidayat
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri meyakinkan publik bahwa penyidik akan selalu memperhatikan kondisi kesehatan dari Ferdinand Hutahaean.

Saat ini Ferdinand tengah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan salah satu agama yang dapat menimbulkan keonaran di dalam masyarakat.

“Penyidik selalu memperhatikan kesehatan setiap tahanan,” ucap Ahmad Kamis 13 Januari 2022 di Mabes Polri.

Setelah sebelumnya tersiar berita bahwa Ferdinand menolak untuk diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka karena alasan kesehatannya.

Padahal sebelum itu ia bersedia dimintai keterangan sebagai saksi di hari yang sama. Setelah penyidik meningkatkan statusnya jadi tersangka Senin 10 Januari 2022, ia pun menolak dengan alasan sakit.

Baca Juga

“Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dinyatakan tersangka kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan,” ungkap Ahmad.

Dilansir dari viva.co.id, Ferdinand disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Ferdinand membuat cuitan yang dinilai telah menistakan salah satu agama. Saat ini cuitan tersebut telah dihapus, namun tangkapan layarnya telah beredar luas di jagat maya.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian bunyi cuitan Ferdinand, yang dikutip dari sinpo.id diakses pada Jumat 7 Januari 2022.

Setelah jadi perbincangan warganet, Ferdinand mengklarifikasi bahwa cuitannya bukanlah untuk menyindir golongan tertentu. Itu hanyalah bentuk ekspresi dialog imajinernya disaat dirinya butuh ketenangan untuk menyingkrongkan antara hati dan pikirannya.

Namun Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama melaporkannya ke pihak kepolisian Rabu 5 Januari 2022.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.