Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

TN
R
Thamrin Nawawi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaDirektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Archi Bela (AB). Archi merupakan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Dilansir dari humas.polri.go.id, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, Archi mulai ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan manipuasi informasi elektornik, Kamis, 11 Mei 2023.

“Benar, tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik,” kata Adi Vivid kepada wartawan seperti dikutip, Jumat, 12 Mei 2023.

Adi Vivid menjelaskan, penahanan itu berlandaskan, perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik. Hal itu termuat dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3).

Dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga

Dalam kasus ini, Archi dilaporkan oleh Wamenkumham Edward Omar. Archi diduga mencatut nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan.

“Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,” kata Adi Vivid.

Sementara itu pengacara Archi, Slamet Yuono menyayangkan langkah yang diambil penyidik Bareskrim Polri dengan menahan kliennya.

Menurutnya, ada SKB yang disetujui Polri, Kominfo dan Kejaksaan Agung bahwa kasus terkait UU ITE mesti dikedepankan penyelesaian melalui restorative justice.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.