Terkini.id, Makassar – Salah satu poin dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar nomor 443.01/436/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 ihwal perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Nursaidah Sirajuddin menyebut hal yang tercantum dalam edaran sudah menjadi acuan penerapan PPKM Level 2 di Makassar.
“Semua yang ada di SE itulah berlaku,” kata dr Ida, Kamis, 23 September 2021.
Pemerintah kota saat ini terus berkoordinasi dengan seluruh pihak guna mengoptimallan penerapan edaran tersebut.
Ahli Epidemiologi FKM Unhas, Prof Ridwan Amiruddin mengatakan, aturan itu tentunya sebagai upaya perlindungan terhadap anak di bawah umur dari penularan covid-19.
- Soal Vaksinasi Booster, Luhut: Syarat Perjalanan dan Masuk Tempat Umum
- PPKM Level 2 Diperpanjang, Anies Baswedan Optimis DKI Jakarta Lewati Pandemi
- Wilayah PPKM Level 2, Kemendikbud : Orang Tua Siswa Boleh Memilih PTM atau PJJ
- Covid Meningkat Drastis, Tjandra Yoga Aditama : PPKM dan PTM Perlu Dievaluasi
- Nadiem Makarim Izinkan Wilayah PPKM Level 2 Laksanakan PTM 50 Persen
Ridwan menyebut anak di bawah 12 tahun belum diwajibkan untuk melakukan vaksinasi. Sehingga hal itu salah satu upaya pencegahan.
Saat ditanya di beberapa tempat yang menerapkan level 2, anak dibolehkan berkunjung ke mal atau pun bioskop namun ditemani orangtuanya.
Ia menuturkan, hal itu bisa saja dilakukan. Namun tetap saja anak di bawah umur tersebut dinilainya rawan. Di samping karena belum peka terhadap protokol kesehatan.
“Namanya anak di bawah umur rawan sekali terpapar. Tapi kan anak di bawah umur itu juga sangat jarang kalau mau berpergian sendiri, jadi peran orangtua memahamkan anak ketika berpergian bersama dalam menjaga prokes harus selalu diutamakan,” terang Ridwan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
