Soal Vaksinasi Booster, Luhut: Syarat Perjalanan dan Masuk Tempat Umum
Komentar

Soal Vaksinasi Booster, Luhut: Syarat Perjalanan dan Masuk Tempat Umum

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut soal vaksinasi Booster, bakal memberlakukan sebagai syarat perjalanan dan masuk tempat umum, Rabu 6 Juli 2022.

Diberitakan bahwa wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan juga Bekasi (Jabodetabek), saat ini telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama satu bulan kedepannya.

Kenaikan PPKM level 2 wilayah aglomerasi tersebut tak lepas dari kenaikan kasus Covid-19 Indonesia pada beberapa waktu terakhir yang dipicu subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. Angka kasus konfirmasi harian mampu menembus 2.000 per hari.

Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga berencana menjadikan vaksinasi booster menjadi sebuah kewajiban buat masyarakat yang melakukan perjalanan dan juga sejumlah kegiatan terutama pada area-area publik.

Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahwa persyaratan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan juga transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api diatur pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Buat transportasi udara, ketentuan syarat perjalanan diatur pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 56/2022. Pada aturan itu, belum ada ketentuan yang mewajibkan untuk para pelaku perjalanan mendapatkan suntikan booster sebelum melakukan perjalanannya.

Aturan itu, hanya menerangkan bahwa para pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tak diwajibkan menunjukkan hasil antigen tes RT-PCR ataupun rapid test antigen.

Di samping itu, buat pelaku perjalanan yang hanya mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil pada kurun waktu 1×24 jam ataupun hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil buat syarat perjalanan.

Selain itu, rencana pemerintah buat mewajibkan booster sebagai syarat perjalanan bakal diberlakukan paling lama dua minggu ke depan.

“Pemerintah akan menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” sebut Luhut pada keterangan resmi.

“Selain itu pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” sambungnya.

Luhut adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan juga sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali menyatakan keputusan buat menerapkan vaksin booster jadi syarat perjalanan dilatarbelakangi pada capaian vaksinasi yang hingga saat ini masih terbilang rendah.

Sampai saat ini, berdasarkan data PeduliLindungi, pada rata-rata orang masuk mal per hari senilai 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang telah vaksin booster. Sedangkan di tengah kenaikan kasus, vaksin booster bisa membantu meningkatkan antibodi masyarakat.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster,” ucapnya.

“Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan untu memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” lanjut Luhut.

Luhut menerangkan bahwa pemerintah juga sudah meminta kepada TNI, Polri, dan juga pemerintah daerah buat kembali menggencarkan kebijakan vaksinasi dan tracing buat mencegah kenaikan kasus dengan meluas ke depan.

“Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh presiden secara berkala,” ujar Luhut dilansir dari cnbcindonesia.com.