Terkini, Makassar – Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendorong adanya sosialisasi ke masyarakat tentang kenaikan PPN 12%. Pasalnya, masyarakat banyak yang tidak mengetahui barang apa saja yang dikenakan dari kenaikan pajak tersebut.
Hal itu dibahas dalam rapat dengar pendapat komisi C bersama Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulsel, Barat, dan Tenggara, Ketua HMJ Penjakesrek FIKK UNM, Ketua HMI Cabang Makassar, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan.
“Kami berharap Pak Kanwil DJP untuk sosialisasi barang mewah yang terkena PPN 12 %. Supaya tidak ada oknum yang manfaatkan sebab berdasarkan Undang-Undang yang terkena PPN itu diantaranya jet pribadi, rumah diatas 30 miliar, dan mobil diataa 4000 cc,” kata Sekretatis Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi kepada wartawan, Senin 6 Januari 2024.
Senada, Anggota Komisi C, Hamzah Hamid mengatakan, kenaikan PPN 12% perlu dilakukan sosialisasi ke masyarakat. Agar mereka dapat memahami betul mana barang yang terkena kenaikan dan yang mana yang tidak.
“Perlu betul disosialisasikan. Bahkan kami di DPRD turut membantu melakukan itu. Bila kami menggelar kegiatan reses dan kami berharap pemerintah tidak semena-mena menaikkan pajak kecuali barang mewah,”katanya.
- Listrik Makassar Padam Bergilir Jumat 4 September, Berikut Wilayah dan Waktunya
- Jadwal Pemadaman Listrik Makassar Jumat 4 September, Ini Wilayah Terdampak
- Gerak Cepat Pasca-Kebakaran, Perumda Pasar Makassar Gelar Kerja Bakti dan Kolaborasi Percepat Perbaikan Pasar Pa'baeng-baeng
- Selain Objek Tanah Bernilai Rp3 Miliar, Polisi juga Sita Rumah Mewah Rp1,4 M Terkait Kasus Perizinan di Gowa
- Kamis Manis Polres Jeneponto, Sepiring Nasi, Sejuta Kehangatan untuk Kebahagiaan Bersama
Adapun Anggota Komisi C lainnya, Patudangi mengatakan, sebagaimana tupoksi DPRD adalah pengawawan, maka pihaknya akan mengawal kebijakan pemerintah ini terkait kenaikan PPN 12%.
“Kalau perlu kedepan setiap tiga bulab kita akan lakukan evaluasi melalui RDP,”tutur politisi dari Partai Gerindra ini.
Sedangkan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulsel, Barat, dan Tenggara, Sunarko mengatakan, kenaikan PPN 12 % persen ini hanya barang mewah saja. Diluar dari itu tetap 11 % persen.
“Hanya barang mewah saja. Contoh jet pribadi,”ucapnya.
Lanjut Sunarko, kedepan juga pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat barang mana saja yang terkena kenaikan PPN 12%.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
