Terkini.id, Jakarta – Orang tua, kini harus lebih waspada mengawasi anak di bawah umur saat bermain game online.
Hal itu karena para predator anak berkeliaran di sejumlah aplikasi game online.
Modus yang dipakai predator anak adalah menggunakan wajah yang palsu di akunnya, lalu mempengaruhi si anak lewat pesan chatting.
Mereka menyasar anak dan remaja berusia 15 hingga 16 tahun. Satu orang yang ditangkap polisi mengaku sudah melakukan aksi bejatnya itu terhadap 10 orang korban.
Hal itu disampaikan oleh Panit 1 Subdit Cyber Polda Metro Jaya, AKP Agung Rizki Laksono.
“Masih banyak kemungkinan game online yang jadi media para pelaku untuk mencari korban. Kami akan terus menelusuri terkait penggunaan game online ini sebagai media untuk mencari korban dari pelaku kejahatan seksual,” ujarnya saat telewicara dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa 30 Juli 2019.
Isu mengenai predator anak yang berkeliaran di game online ini mencuat setelah polisi menangkap pelaku kejahatan seksual lewat game online, berinisial AAP (27).
AAP yang tinggal di kawasan Bekasi ini ditangkap polisi lantaran melakukan ancaman dan tindak pidana pornografi dengan cara berkenalan lewat aplikasi online.
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan (tengah) saat pengungkapan kasus pelecehan seksual lewat game online di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 29 Juli 2019.
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan (tengah) saat pengungkapan kasus pelecehan seksual lewat game online di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 29 Juli 2019.
RAP (9) yang merupakan bocah SD adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh AAP.
“Ketika berkomunikasi melalui aplikasi (game online) tersebut, tersangka meminta korban melakukan video call sex (VCS),” kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian, RAP yang masih belum mengerti mengikuti kemauan pelaku.
AAP lalu merekam video VCS tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Berbekal video rekaman VCS itu, AAP mengancam korban akan menyebarkan video rekaman itu jika menolak memenuhi permintaannya, termasuk melakukan VCS.
“Tersangka tidak menampilkan wajahnya saat VCS, tapi langsung menunjukkan kemaluannya. Saat aktivitas VCS itu, tersangka menyuruh korban membuka pakaian dan menyuruhnya melakukan masturbasi,” kata Iwan.
AAP yang sudah ditangkap terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dia disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Modus Pelaku Predator
AKP Agung Rizki Laksono kemudian membeberkan modus predator anak yang biasanya berkeliaran di aplikasi game online.
Predator anak biasanya beraksi di game online yang memiliki fitur chatting.
Pada awalnya, predator anak ini tak menggunakan foto asli mereka.
“Mereka akan menggunakan foto samaran, menggunakan foto orang yang seumuran (dengan korban),” ujar Agung.
Melalui fitur chatting di dalam game online, predator anak ini akan melancarkan aksinya.
Mereka akan berkirim pesan. Lama kelamaan, jika pesan itu ditanggapi, predator anak ini akan meminta nomor WhatsApp.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
