Kasus Pencabulan Pegawai Toko di Tambora Jakarta Barat, Berakhir Damai

Kasus Pencabulan Pegawai Toko di Tambora Jakarta Barat, Berakhir Damai

R
Azhar Azhari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.Id, Jakarta – Kasus pencabulan pegawai toko obat oleh rekan kerjanya di Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, berakhir damai.

Korban mencabut laporannya dan membuat surat keterangan tidak akan menuntut pelaku.

Laki-laki berinisial AS (43 tahun) melakukan pencabulan terhadap perempuan berinisial IR (30 tahun) di sebuah toko grosir obat di Kelurahan Roa Malaka, KecamatanTambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan kasus ini terjadi pada 16 Desember 2022 pukul 10.00 WIB. Pelaku merupakan AS, 43 tahun, dan korban berinisial IR, 30 tahun.

“Setelah melalui proses gelar perkara, kasus ini kami hentikan dengan mekanismerestorative justice, sehingga hari ini pelaku kami keluarkan dari tahanan,” kata Putra dalam keterangannya, Sabtu, 31 Desember 2022, dilansir tempo.co.

Baca Juga

Proses perdamaian dilakukan pada Selasa, 27 Desember 2022 di Polsek Tambora. Korban telah membuat surat pencabutan yang ditulis tangan dan diberi materai.

Korban menuliskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara musyawarah tanpa ada paksaan. Lalu tertulis IR tidak akan mengambil langkah hukum terhadap AS.

“Saya tidak akan melakukan penuntutan baik secara pidana maupun perdata terhadap apapun di kemudian hari,” tulis korban dalam suratnya.

Putra Pratama menjelaskan alasan pencabutan laporan karena korban iba dengan kondisi seorang anak dan istri pelaku.

AS merupakan tulang punggung keluarga satu-satunya, karena istri tidak bekerja.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.