Presiden Jokowi Melarang Ekspor Bahan Bakar Minyak dan Minyak Goreng

Presiden Jokowi Melarang Ekspor Bahan Bakar Minyak dan Minyak Goreng

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Presiden Jokowi beserta para jajaran kabinetnya telah memutuskan akan melarang ekspor bahan bakar minyak dan minyak goreng. Keputusan ini akan mulai berlaku pada Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan.

“Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yg ditentukan,” ujar Jokowi kepada wartawan, Jumat 22 April 2022.

Menurut orang nomor satu di Indonesia tersebut keputusan pelarangan ekspor bahan bakar minyak dan minyak goreng dilakukan agar pasokan minyak goreng akan segera meningkat serta harganya kembali murah.

Sebagai informasi bahwa harga minyak melesat sejak Agustus 2021 lalu. Harga minyak yang awalnya Rp14 ribu per liter menjadi Rp20 ribu per liter.

Dilansir dari halaman CNN Indonesia, Jumat 22 April 2022, untuk mengatasi masalah perminyakan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam upayanya untuk membereskan masalah minyak ini.

Baca Juga

Pertama adalah kebijakan meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari hingga Juni 2022. Jumlah total minyak goreng yang digelontorkan adalah Rp2,4 miliar liter.

Pemerintah juga memberikan subsidi Rp7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit. Yang kedua adalah kebijakan bagi para produsen minyak goreng dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor dengan harga domestik (DPO) sejak 27 Januari lalu.

Kebijakan tersebut membuat harga eceran tinggi ditetapkan menjadi tiga. Yaitu minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter. Harga ini mulai berlaku 1 Februari 2022.

Namun demikian kebijakan yang dikeluarkan pemerintah justru berdampak negatif serta memunculkan masalah baru.

Untuk kebijakan satu harga Rp14ribu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan malah membuat masyarakat membeli minyak goreng di ritel.

Akibatnya adalah minyak goreng menjadi langka di pasaran. Begitu juga dengan kebijakan DMO dan DPO.

Setelah itu Jokowi dan bawahannya mencoba taktik baru agar permasalahan minyak ini bisa diatasi. Cara tersebut adalah dengan mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar.

Selain itu pemerintah juga menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah menjadi Rp14ribu per liter. Namun bukannya masalah minyak terselesaikan malah membuat harga minyak goreng kemasan melesat tinggi menjadi Rp25ribu per liter.

Sedangkan minyak goreng curah, HET ditetapkan Rp14 ribu per kg tetapi hingga saat ini minyak goreng curah masih diatas Rp22 ribu per liter.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.