Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengungkap perihal kelanjutan tenaga non-ASN, Laskar Pelangi, usai Presiden Jokowi menekan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemkot Makassar pun mengatakan, Laskar Pelangi tetap akan ada dan dipakai meski UU ASN tersebut telah mulai berlaku.
“Ya, kan begini, di Undang-Undang ASN baru tidak ada perekrutan tenaga kontrak. Itu kan di situ tidak ada perekrutan, berarti tidak ada lagi yang punya, menambah dari yang ada sekarang,” kata Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsum, dikutip dari Detik.com, Senin, 6 November 2023.
Ia pun mengatakan, 12.890 Laskar Pelangi yang ada saat ini tetap akan diberdayakan. Namun ke depan kata dia, tidak ada lagi perekrutan Laskar Pelangi.
“Jadi apa yang ada sekarang ini yang diberdayakan, yang jumlah 12.890. Jadi Pemkot itu tidak akan bertambah lagi Laskar-nya melewati batas yang ada sekarang,” jelasnya.
- Pemkot Makassar Siap Bersinergi Wujudkan Sekolah Unggulan SMP-SMA Boarding School
- Wali Kota Makassar dan BKKBN Sulsel Perkuat Kolaborasi Penanganan Stunting
- Pemkot Makassar Amankan Aset Fasum 4,3 Hektare di Perumnas Sudiang, Pasang Papan Penanda
- Wali Kota Makassar Perkuat Sinergi dengan BNN Baddoka untuk Pengawasan Pasca Rehabilitasi Narkoba
- Wali Kota Appi Dukung Program Goes to Campus Pemuda Nusantara di Makassar
Dia lantas menyebut Laskar Pelangi di Pemkot Makassar saat ini bukan berstatus tenaga kontrak. Mereka kata dia, merupakan tenaga pendukung non-ASN.
“(Laskar Pelangi) Iya tetap ada, kemudian dia namanya bukan kontrak tetapi tetap namanya tenaga pendukung non-ASN. Laskar pelangi itu adalah tenaga pelayanan publik berintegritas,” katanya.
Di sisi lain, Namsum mengatakan Laskar Pelangi di Pemkot Makassar sementara dievaluasi. Hasil evaluasinya juga disebut akan keluar dalam waktu dekat.
“Jadi sementara ini sudah dilakukan tes evaluasi, hasilnya dipadukan dengan kinerjanya dari berbagai SKPD. Sekarang ini lagi finalisasi untuk mengeluarkan hasilnya. Tidak lama lagi insyaallah, kita keluarkan hasilnya dari evaluasi itu. Nanti dilihat, insyaallah November ini,” terangnya.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN beberapa waktu lalu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
