Terkini.id, Jakarta – Pria ASN yang tendang motor siswi SMP di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, saat ini diberhentikan sementara sebagai ASN, Selasa 20 September 2022.
Dalam unggahan akun Instagram makasar_iinfo yang dilihat Selasa 20 September 2022, disebutkan pria ASN yang bernama Andi Adi alias Andi Iswadi Bahar tersebut telah ditahan dan diberi saksi sementara.
“Kan dia tersangka dan sudah ditahan. Dia itu sanksinya diberhentikan sementara dari PNS sampai ada putusan tetap,” sebut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sinjai, Lukman Mannan pada Senin 19 September 2022.
Lanjutnya Lukman, jika putusan pengadilan sudah tetap maka status dia sebagai ASN akan dinonaktifkan, beserta gajinya.
“Saat ini, dia cuma terima pendapatan 50 persen dari pendapatan terakhirnya,” terangnya.
“Setelah nanti ada putusan tetap, dan ditetapkan bersalah, maka tidak dibayarkan lagi gajinya,” lanjutnya.
Lukman menerangkan Andi tidak dipecat jika hukumannya tidak lebih dari dua tahun lamanya.
Setelah selesai menjalani masa hukumannya, maka dia akan kembali diproses untuk mengaktifkan kembali statusnya sebagai ASN tersebut.
Namun, jika hukumannya lebih dari dua tahun, maka Andi akan dipecat dari ASN.
“Kalau dipecat itu jika hukuman di atas 2 tahun, dan berencana. Kalau tidak berencana tidak akan dipecat,” ungkapnya.
“Tapi tergantung putusan pengadilan nanti, kalaupun putusannya lebih dari 2 tahun, kasus ini juga bukan berencana karena murni kecelakaan,” sambungnya.