Pria Gresik Menikah dengan Kambing, Ini Pandangan MUI

Pria Gresik Menikah dengan Kambing, Ini Pandangan MUI

R
Nurul Mutmainnah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari seorang pria Gresik yang menikah dengan kambing betina.

Pernikahan ini dilangsungkan di Desa Jogodalu Benjeng, Gresik pada hari Kamis 9 Juni 2022.

Adanya kejadian ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan sebuah fatwa.

Isi fatwa tersebut jika kejadian tersebut menyalahi syariat Islam karena sudah menistakan agama Islam.

Fatwa tersebut dikeluarkan setelah melakukan rapat yang dipimpin oleh Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq.

Pembacaan fatwa tersebut dilakukan di ruang rapat MUI di Kompleks Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada hari Kamis 9 Juni 2022.

“Ritual pernikahan manusia dengan binatang bertentangan dengan syariat Islam, apabila pelaku meyakini benar ritualnya itu masa sudah keluar dari Islam alias murtad,” ujar KH Mansoer Shodiq pada 9 Juni 2022 yang dilansir oleh tvonenews.com pada Kamis 9 Juni 2022.

Dianggap sebagai bentuk dari penistaan agama sehingga pihak yang berwajib (Kepolisian) untuk menindak tegas proses hukum pelaku.

Pernikahan yang dilakukan pria tersebut dianggap pernikahan nyeleneh sebab telah menggunakan tata cara nikah secara agama Islam.

Olehnya itu, shighot dan tatalaksana dalam pernikahan tersebut termasuk kategori penistaan agama, kemanusiaan, dan budaya.

Selain itu, kejadian ini juga termasuk kategori pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang dikenal sebagai Kota Santri.

“Semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat islam,” lanjutnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.