Pria yang Rusak Mobil Pemadam Kebakaran di Baji Pamai Terancam 7 Tahun Bui

Pria yang Rusak Mobil Pemadam Kebakaran di Baji Pamai Terancam 7 Tahun Bui

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Makassar – Kebakaran melanda pemukiman padat penduduk di Jalan Baji Pamai, Minggu malam 8 September 2019.

Sebanyak 16 rumah ludes terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Hanya saja, pemadam kebakaran justru menjadi sasaran amukan warga.

Dari video yang banyak beredar, satu unit mobil pemadam dirusak oleh warga.

Warga tersebut terlihat mengamuk dan merusak kaca depan salah satu armada Damkar yang berada di lokasi kebakaran.

Atas kejadian tersebut, netizen di media sosial pun ramai-ramai mencibir.

“Apa salahnya Armada Damkar sehingga di rusak? Jika setiap lokasi terdapat warga seperti ini, maka rusak lah semua Armada Damkar, dan jika terjadi kebakaran di daerah kalian, kalian minta bantuan kemana,” tulis netizen, Andi Makkasau.

Di Bawah Pengaruh Minuman Keras

Diketahui, warga yang mengamuk dan merusak mobil pemadam tersebut tengah mabuk akibat minuman keras.

Kasi Rencana Operasi Damkar Makassar, Cakrawala, menyebutkan, pelaku pengrusakan tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib.

“Alhamdulillah saat ini sudah ditangani oleh pihak yang berwajib. Untuk diketahui bersama bahwa yang bersangkutan di bawah kendali minuman keras pada saat kejadian berlangsung,” jelas Cakrawala.

Kronologi

Disebutkan, peristiwa pengrusakan tersebut berawal saat pengemudi armada pemadam sedang bermanuver membuka akses jalur untuk memblokade jilatan api.

“Hal itu karena arah depan dan sisi utara sudah sementara proses pemadaman. Dikarenakan akses jalan yang kurang memadai dan menumpuknya massa di lokasi, sehingga pergerakan kurang responsif,” katanya.

Selain mementingkan keselamatan sendiri, pihak Damkar juga tetap menjaga untuk meminimalkan kerugian kepada yang terdampak.

Lalu, warga datang merusak kendaraan milik pemadam tersebut.

Terancam 7 Tahun Penjara

Adapun sanksi untuk pelaku yang telah merusak kendaraan pemadam kebakaran, bisa mencapai hingga 7 tahun penjara.

Hal itu berdasarkan pasal 189 KUHP dengan bunyi berikut:

Barangsiapa pada waktu ada kebakaran atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan dengan melawan hukum menyembunyikan atau merusak perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apa pun mengganggu atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(KUHP 35, 306, 336)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.