Terkini, Makassar – Universitas Negeri Makassar (UNM) mulai memasuki tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) untuk masa jabatan 2027–2031. Panitia Pilrek telah menyiapkan rangkaian proses pemilihan, mulai dari penjaringan bakal calon hingga pelantikan rektor terpilih.
Ketua Panitia Pilrek UNM, Prof Andi Muhammad Idkhan, mengatakan seluruh perangkat pemilihan telah dipersiapkan. Di antaranya mekanisme penjaringan, penyaringan, tata tertib, hingga proses pemilihan calon rektor.
“Pemilihan Rektor ini merupakan bagian penting dalam perjalanan Universitas Negeri Makassar,” ujar Andi Muhammad Idkhan saat konferensi pers di Gedung Pinisi UNM Makassar, Kamis (3/9/2026).
Panitia Pilrek beranggotakan 11 orang yang mewakili seluruh unit akademik UNM, terdiri dari 10 fakultas dan satu Pascasarjana. Mereka mendapat mandat dari Senat UNM untuk mengawal pelaksanaan Pilrek periode 2027–2031.
Andi menjelaskan, seluruh mekanisme pemilihan disusun dengan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk peraturan kementerian, Peraturan Senat UNM, serta statuta universitas.
- Korupsi Perizinan Pemkab Gowa Mengarah ke Inisial MB, Kantor GMTD Digeledah Polisi
- Sempat Alami Kondisi Teknis, Seluruh Penumpang dan Awak GA604 Selamat
- Diduga Keracunan MBG di Tana Toraja, Puluhan Siswa Dievakuasi ke 3 Rumah Sakit
- Pesawat Garuda GA604 Pecah Ban Saat Takeoff, Mendarat Selamat di Makassar
- Jadwal Pemadaman Bergilir di Sekitar Panakkukang Makassar, Kamis 3 September
Rancangan tahapan dan tata tertib tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Senat UNM. Berbagai masukan dari anggota senat kemudian menjadi bahan penyempurnaan panitia sebelum perangkat Pilrek disahkan melalui keputusan Ketua Senat UNM.
“Mulai dari tahapan, tata tertib Pemilihan Rektor, sampai tata tertib visi-misi, semuanya kita susun berdasarkan peraturan kementerian dan statuta yang berlaku,” katanya.
Dalam Pilrek kali ini, UNM masih berpedoman pada Statuta UNM Tahun 2018. Menurut Andi, penggunaan statuta tersebut merupakan mandat Senat UNM dengan mengacu pada arahan kementerian.
Pendaftaran Dibuka 21 September
Tahapan Pilrek resmi diawali dengan pengumuman dan sosialisasi Peraturan Senat kepada media, sivitas akademika, serta masyarakat melalui laman resmi UNM pada 3 September 2026.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan pada 4–18 September 2026 ke berbagai unit di lingkungan UNM, termasuk fakultas, Pascasarjana, Kampus V dan VI.
Panitia juga akan menyampaikan informasi kepada dosen UNM yang memenuhi persyaratan serta perguruan tinggi lain di Indonesia.
Selanjutnya, pendaftaran bakal calon rektor dibuka pada 21 September hingga 9 Oktober 2026. Pendaftaran berlangsung setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.
Jika hingga batas waktu tersebut jumlah pendaftar belum mencapai empat orang, panitia akan memperpanjang masa pendaftaran pada 12–14 Oktober 2026.
Bakal calon yang telah mendaftar kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditentukan. Tahapan ini dijadwalkan berlangsung pada 15–23 Oktober 2026.
Hasil penjaringan bakal calon akan ditetapkan pada 28 Oktober 2026 dan diumumkan serta disosialisasikan pada 28–29 Oktober 2026.
Tiga Calon Rebut Kursi Rektor
Proses selanjutnya masuk ke tahap penyaringan. Para bakal calon akan memaparkan visi, misi, serta program kerja pada 2–3 November 2026.
Penilaian sekaligus penetapan bakal calon dilakukan pada 4 November 2026.
Dari tahapan tersebut, panitia akan menetapkan tiga calon rektor. Ketiga nama itu kemudian disampaikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) pada 9–10 November 2026.
Setelah penetapan tiga calon, Pilrek memasuki masa tenang yang berlangsung cukup panjang, yakni mulai 11 November hingga 16 Desember 2026.
Pemilihan calon rektor dijadwalkan menjadi puncak tahapan Pilrek pada 17 Desember 2026. Proses pemilihan tersebut akan melibatkan Mendiktisaintek.
Pada hari yang sama, panitia akan menyusun berita acara, mengumumkan hasil pemilihan, serta menyampaikan laporan hasil Pilrek kepada Mendiktisaintek.
Sementara penetapan dan pelantikan Rektor UNM periode 2027–2031 dijadwalkan berlangsung pada Januari 2027. Waktunya akan menyesuaikan agenda Menteri.
Panitia juga mencatat masa berlaku SK Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNM saat ini akan berakhir pada 23 Januari 2027.
Andi Muhammad Idkhan berharap media turut mengawal seluruh rangkaian Pilrek sehingga informasi mengenai proses pemilihan dapat diketahui sivitas akademika maupun masyarakat luas.
“Media adalah salah satu penyambung rasa, penyambung informasi dari seluruh proses yang akan kita jalankan. Karena tanpa media, tentunya informasi hanya berada pada internal kita saja,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
