Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan proses seleksi fit and propertes atau uji kelayakan 21 calon KPID dan 15 calon KI Sulsel dilaksanakan Komisi A DPRD Sulsel pada 16-17 April 2024.
Komisi A diduga melanggar pasal 9 nomor 5 dan 6 Peraturan KPI (PKPI) nomor 2 tahun 2011 tentang pedoman rekrutmen KPI dalam uji kelayakan dan kepatutan khusus pada KPID. Kemudian, Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Selanjutnya, Komisi A juga diduga melanggar pasal 112, huruf J dan K Peraturan DPRD Sulsel nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib. Disebutkan, tugas dan wewenang komisi termasuk Komisi A mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD.
Dan pasal 95 ayat 1 poin e, disebutkan Pimpinan DPRD menjadi juru bicara DPRD. Namun faktanya, Komisi A malah menjadi juru bicara dengan merilis nama-nama komisioner KPID dan KI terpilih ke publik diduga tanpa sepengetahuan Pimpinan DPRD Sulsel.
Calon Komisioner KI Andi Tadampali usai dipanggil memberikan klarifikasi atas kasus dugaan pelanggaran tersebut menilai hal wajar publik menanyakan dugaan pelanggaran itu, sebab ujung semua cerita ini adalah untuk meraih kepercayaan publik.
- Ketua Purna Paskibra Makassar Tegaskan Nasionalisme Tak Ditentukan oleh Etnis!
- Kelolaan Emas BSI Regional Makassar Tembus 163 Kilogram, Berat Transformasi Digital Bulion Bank
- Beasiswa Kalla 2026 Resmi Dibuka, Dukung Generasi Muda Indonesia dan Berdaya
- Dian Ayu Pratiwi Satria, Hadir di Tengah Warga Kalimporo, Reses Jadi Jembatan Aspirasi Nyata
- Lion Group Hadirkan Promo Cashback hingga Umrah lewat Event BookCabin Travel Fair
“Saya kira ini adalah tanda-tanda tuntutan dari demokrasi, dan namanya reformasi begitulah. Jadi, teman teman pers wajar untuk mempertanyakan hal tersebut. Dan dewan juga, saya kira wajar untuk memperhatikan aspirasi ini karena disitulah suara rakyat diamanahkan,” kata mantan Komisioner KPID Sulsel pertama itu.
Pria akrab disapa Andi Mangara ini bercerita saat proses uji kelayakan dan kepatutan di masanya butuh waktu lama, selektif dan menganut sistem kehati-hatian serta terbuka. Selanjutnya menunggu tanggapan masyarakat, apakah pantas atau tidaknya mewakili masyarakat. Namun kini, sangat berbeda.
“Kalau ditanya soal kesan pada waktu zaman dulu memang sangat ketat. Seharusnya yang duduk pada komisi ini memang yang ngerti dari amanah Undang-undang penyiaran itu sendiri. Apalagi, tugas ini makin berat, harus mengamati media sosial. Jadi, betul-betul orang yang duduk, orang yang mumpuni secara kualitas maupun kualifikasi,” paparnya menekankan.
Sementara itu, Koordinator KJPP Sulsel Muuhammad Idris memberikan apresiasi kepada BK DPRD Sulsel yang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran aturan Komisi A dengan memanggil para calon komisioner KPID dan KI untuk diminta klarifikasi seputar proses seleksi kala itu.
“KJPP Sulsel dalam kasus ini mendorong dan mengawal proses ini dituntaskan, mengingat ada dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan, peraturan KPI, serta peraturan Tatib DPRD. Kami berharap seleksi diulang serta dilaksanakan secara terbuka. Tujuannya, bagaimana sistem berjalan sesuai aturan. Dan calon terpilih nantinya orang-orang yang memiliki basic tentang penyiaran,” ucapnya menegaskan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
