Provokator Demo 24 Juli Diduga Peneliti ICW, Ade Armando: Harus Klarifikasi
Komentar

Provokator Demo 24 Juli Diduga Peneliti ICW, Ade Armando: Harus Klarifikasi

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Dosen Universitas Indonesia yang juga influencer, Ade Armando menyoroti ramainya beredar identitas terduga provokator aksi demonstrasi 24 Juli.

Pasalnya, dalam identitas yang beredar, diketahui terduga provokator berinisial MC tersebut adalah lulusan Universitas Parahyangan dan Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW.

Hal itu terlihat dari screenshot akun linkedi MC yang tertulis sebagai researcher Indonesia Corruption Watch.

“Gambar ini beredar di media sosial. Semua pihak yang disebut perlu memberi klarifikasi:
A. Miftahul Choir
B. Indonesian Corruption Watch
C. Universitas Parahyangan,” tulis Ade Armando, Minggu 25 Juli 2021.

Seperti diketahui, media sosial sebelumnya diramaikan dengan beredarnya identitas pelaku provokasi demo tanggal 24 Juli terkait penolakan PPKM.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Diketahui, pelaku berinisial MC tersebut adalah admin Grup Whats App Klub Tenis dan merencanakan aksi demo lewat grup Klub Tenis tersebut. 

Sejumlah netizen membagikan identitas MC, termasuk nomor telepon hingga statusnya yang diketahui adalah lulusan Universitas Parahyangan Bandung.

Di sisi lain, aparat polisian mengungkapkan sudah menangkap 2 pelaku provokasi demo yang menggunakan grup Klub Tenis itu. Meskipun, polisi belum menjelaskan secara rinci apakah yang ditangkap termasuk di antaranya MC.

Polisi cuma menjelaskan, dua orang berinisial N dan B yang menjadi penyebar ajakan demo di media sosial telah diamankan.

“Benar, ada dua orang yang kita (Polda Jateng) amankan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, handphone, dan screenshot pesan ajakan demo di grup WhatsApp, hingga rekaman zoom meeting,” kata Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, seperti dilansir JPNN, Sabtu 24 Juli 2021.

Pelaku N bertugas sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat persiapan aksi demo 24 Juli.

Sedangkan B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup WhatsApp.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sempat diadakan zoom meeting yang dilakukan Kamis 22 Juli 2021 pukul 20.00 WIB.

“Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir,” ujar dia.

Keduanya bakal diherat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.