Proyek Pedestarian Metro Tanjung Bunga Jadi Prioritas, Dewan Tolak Draf APBD Pemkot

Proyek Pedestarian Metro Tanjung Bunga Jadi Prioritas, Dewan Tolak Draf APBD Pemkot

K
FD
Kamsah
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menolak draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2020.

Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini, pemerintah kota lebih memprioritaskan proyek jalur pedestarian Metro Tanjung Bunga dengan anggaran 127 miliar.

“Jalan Tanjung Bunga merupakan tanah provinsi. Seharusnya, pemerintah provinsi yang mengambil alih,” kata Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said, Senin, 28 September 2020.

Di sisi lain, pembangunan Rumah Sakit Jumpandang Baru dan Batua yang seharusnya menjadi skala prioritas namun dibiarkan terbengkalai.

“Apa yang dikerjakan pemerintah kota itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kondisi bencana dan pemulihan bencana,” ungkapnya.

Baca Juga

Sahruddin beralasan penolakan tersebut lantaran dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) pemerintah kota belum mendapat supervisi dan paraf oleh inspektorat.

“Prioritas plafon anggaran tidak sesuai dengan Perpres No 4 tahun 2020, Permendagri tentang tahun belanja Tahun 2020,” kata Sahruddin.

Ia menilai penolakan tersebut lantaran postur APBD 2020 berpotensi melanggar instruksi presiden, kemendagri, dan menteri keuangan.

Instruksi tersebut memerintahkan penanganan bencana untuk mengatasi persoalan ekonomi dan pandemi Covid-19.

“Postur APBD anggaran pemerintah kota harusnya mengikuti istruksi Presiden dan SKB Mendagri, dan Menteri Keuangan,” ungkapnya.

Ia menyebut, postur anggaran pemerintah kota lebih menitikberatkan pada konstruksi dan belanja pengadaan yang tidak ada hubungannya dengan Covid-19.

Sahruddin menyatakan banyak anggaran yang selama ini direfokusing dan dimintai legal standing dari pemerintah kota tidak berjalan.

“Intinya kalau tidak ada nomenklatur dan legal standingnya itu semua dianggap tidak sah karena tidak ada dasar hukumnya,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.