Terkini.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Centre of Youth and Population Research (CYPR), Dedek Payudi menanggapi soal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menghukum Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dedek Prayudi melontarkan beberapa sindiran pedas kepada Anies Baswedan yang dihukum mengeruk Kali Mampang ini.
“Pak Anies Baswedan Gubernurku, ada beberapa kesempatan yang ketika anda kerja, malah lebih kacau,” kata Dedek Prayudi melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 17 Februari 2022.
Selain itu, ia juga menilai bahwa ada beberapa hal yang seharusnya dikerjakan Anies Baswedan, namun sang Gubernur malah sibuk memoles-moles.
Oleh sebab itulah, ia meminta Anies Baswedan untuk mengerjakan perintah PTUN Jakarta dengan benar.
- Ahok Tanggapi PDIP Usung Anies di Pilgub DKI Jakarta
- Rocky Gerung Saran ke Anies Untuk Tak Maju Dalam Pilgub Jakarta
- KPU Resmi Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Anies Baswedan: Kita Dukung Langkah Tim Hukum!
- Anies Baswedan Sebut Kabar Dirinya Maju di Pilgub Hanya Pengalihan Isu
- Cek Fakta: Benarkah Relawan Anies Baswedan Temukan Kotak Suara Tak Tersegel di Kota Makassar?
“Ada beberapa hal yang seharusnya anda kerjakan, tapi malah anda cuma sibuk sama poles-poles kosmetik,” kata Anies Baswedan.
“Kini anda disuruh kerja yang bener oleh PTUN. Kerjakan ya!” sambungnya.
Dilansir dari berita Detik News yang dibagikan Dedek Prayudi, PTUN Jakarta menghukum Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang.
Adapun putusan PTUN ini dikeluarkan atas permohonan sejumlah warga Jakarta. Penggugat ini, antara lain:
- Tri Andarsanti Pursita
- Jeanny Lamtiur Simanjuntak
- Gunawan Wibisono
- Yusnelly Suryadi D
- Hj. ShantyWidhiyanti SE
- Virza Syafaat Sasmitawidjaja
- Indra
Pengggugat menggugat agar Gubernur Anies Baswedan mengeruk kali di sejumlah titik di Jakarta.
“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” ucap majelis.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono.
“Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya,” pungkas majelis dalam sidang online pada 15 Februari 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
